IDEAtimes.id, Makassar;- Pengurus Himpunan Mahasiswa Doktor Ilmu Ekonomi Unhas ( Himadie Unhas) Renal Dinata mengingatkan Pemerintah agar konsisten untuk menjaga kerahasiaan data Pasien corona atau covid-19.
Renal Berpandangan bahwa Pasien yang terinfeksi virus COVID-19 Seharusnya tidak di buka identitasnya karena itu melanggar hak privasi.
“Pasien memiliki hak privasi dan kerahasiaan karena menjadi Hak Asasi serta diatur dalam UU No 29 Tahun 2004.” Kata Renald, Sabtu, 28/3/2020.
“Hak atas privasi juga telah diatur secara implisit di dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”Imbuhnya
Aktivis Aliansi Pemuda Untuk Keadilan dan Demokrasi ( Apukk ) ini menjelaskan, Negara wajib melindungi data pribadi seseorang bukan justru mengungkapnya ke publik karena setiap orang berhak atas perlindungan data pribadi dan berhak untuk merasa aman.
Ia pun berharap dan mendesak pemerintah untuk tidak membuka identitas pasien.
“Itu melanggar Hak asasi dan juga dapat menimbulkan pasien tertekan dengan pemberitaan yang luas.”Tutupnya.(*)