IDEAtimes.id, Makassar;- Beredarnya surat staf khusus Presiden RI Andi Taufan Garuda Putra kepada para camat seluruh Indonesia untuk bekerja sama dengan dalam program Relawan Desa Lawan Covid-19 menuai sorotan.
Dalam surat tersebut Taufan mencantumkan PT Amartha Mikro Fintek untuk turut bekerja sama dalam program penanggulangan Covid yang diinisiasi oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dalam surat itu juga menjelaskan kerja sama perihal edukasi covid-19 dan pendataan kebutuhan Alat Pelindung Diri (APD) Puskesmas
Menanggapi ha tersebut, Koordinator Aliansi Pemuda untuk demokrasi dan keadilan indonesia, Renal Dinata menyebut, apa yang di lakukan staf Khusus Presiden Andi Taufan Garuda adalah tindakan maladministrasi dan dia tidak berwenang untuk menggunakan kop surat Setneg.
“Sangat disayangkan Stafsus Presiden melakukan hal demikian, padahal saat ini harusnya penanganan Pandemi covid-19 harus lebih efektif tanpa embel-embel.”Katanya, Rabu, 15/4/2020.
Renald Berpandangan staf khusus presiden bukan pejabat yang memiliki kewenangan eksekutif, mestinya tugas stafsus hanya mencari informasi untuk di sampaikan ke presiden bukan mengambil tindakan untuk mengabaikan keberadaan posisi pemerintah provinsi dan kabupaten.
“Presiden harus meninjau keberadaan staf khusus karena tindakan seperti ini sangat memalukan dan minus ketatanegaraan” Jelas Renald, Mahasiswa program doktoral universitas Hasanuddin ini.(*)