IDEAtimes.id, Makassar;- Pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun Anggaran 2021 yang digelar secara online, Senin, 20 April 2020, juga dilaksanakan Pemberian Penghargaan Terbaik Pembangunan Daerah Sulsel 2020.
Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Sulsel melibatkan akademisi dan tim independen dalam penilaian.
Dilakukan penilaian terhadap Penyusunan Dokumen RKPD untuk 24 kabupaten/kota se Sulsel Tahun 2019.
“Sebagai proses dari pemberian penghargaan pembangunan daerah tahun 2020 yang dilakukan oleh tim penilai independen dari akademisi dan hasil penilaian tim tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur tentang Penetapan Pemenang Terbaik RKPD Kabupaten/kota Tahun 2020,” kata Kepala Bappelitbangda Sulsel, Prof Yusran Yusuf.
Prof Yusran menyebutkan, pemenang terbaik RKPD kabupaten/kota tingkat provinsi telah direkomendasikan untuk berkompetisi ditingkat nasional.
Adapun pemenang terbaik Kategori Kota, terbaik pertama diraih Kota Makassar, Terbaik Kedua Kota Palopo dan Terbaik Ketiga Kota Parepare.
Sedangkan untuk Kategori Kabupaten Terbaik, Terbaik Pertama diraih Kabupaten Bantaeng, Terbaik Kedua Kabupaten Bulukumba, Terbaik Ketiga Kabupaten Bone dan Terbaik Keempat diraih Kabupaten Kepulauan Selayar.
Sementara, Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Bappelitbangda Sulsel, Andi Rahmi Bahariwaty, mengatakan, pemberian penghargaan ini dalam rangka mendorong daerah untuk menyusun dokumen perencanaan yang konsisten, komprehensif, dan dapat dilaksanakan.
Selain Pemprov Sulsel, 24 kabupetan/kota juga telah melaksanakan Musrenbang masing-masing dengan bentuk pelaksanaan menggunakan media online/vidcom.
Dan hanya Kabupaten Bone yang dapat melaksanakan Musrembang secara pertemuan langsung karena diadakan sebelum adanya edaran penundaan atau pelarangan pertemuan/rapat dalam jumlah besar.
Gubernur Sulsel, Prof HM Nurdin Abdullah, menyebutkan, penyusunan RKPD sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena merupakan penjabaran program kepala daerah, yang telah ditetapkan dalam RPJMD dan secara formal menjadi landasan penyusunan kebijakan umum APBD dan penyusunan plafon anggaran sementara. (*)