Jumat, Januari 24, 2025

Pemuda Ini Sesalkan Adanya Pencabutan PKH untuk 16 KPM di Luwu

Terkait

IDEAtimes.id, Luwu;- Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Lambanan, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, dikeluhkan.

Hal itu tidak terlepas dari pencabutan hak penerima 16 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dinilai dilakukan tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu.

Dewata Parombean’ yang akrab di sapa Dewa, salah satu pemuda di kecamatan latimojong dari Desa Lambanan yang mendengar berbagai keluhan masyarakat penerima bansos PKH yang dicabut mengungkapkan, dirinya mengaku heran atas kebijakan pemerintah yang menghapus 16 keluarga dari daftar penerima PKH.

Padahal menurut Dewa, 16 keluarga yang dicabut PKHnya masih memenuhi komponen sebagai penerima bansos PKH.

“Hal itu masih sesuai dengan keriteria keluarga miskin yang memiliki komponen belum menyelesaikan pendidikan, baik di tingkat SD/MI, SMP/MTs, maupun SMA/MA, sebagaimana ditegaskan dalam pasal 3 Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan (PKH).”Kata Dewa, dalam rilis yang diterima redaksi, Jumat, 8/5/2020.

Dewata juga menambahkan, selain kasus pencabutan hak sebagai penerima PKH tanpa pemberitahuan, dirinya juga menuding penyaluran PKH saat ini tidak tepat sasaran, karena banyak orang yang lebih mampu yang menerima bantuan itu.

“Ada pula keluarga yang termasuk dalam aparat pemerintah Desa malah menerima bantuan dari pemerintah pusat tersebut.”Sebutnya.

Dewa berharap, permasalahan tersebut bisa segera ditangani oleh pemerintah, karena beberapa masyarakat sudah melakukan upaya untuk mengurus dan mengajukan kembali sebagai penerima PKH, namun sampai saat ini tidak ada penanganan.

Sementara itu, pendamping PKH Desa Lambanan Nurjanna membenarkan pencabutan penerima PKH sebanyak 16 KK adalah usulan dari kepala desa ke Dinas Sosial.

“Sebelumnya memang benar bahwa Kepala desa sudah membuatkan surat keterangan mampu dan diteruskan ke Dinsos untuk dicabut hak mereka sebagai daftar penerima PKH,” ujar Nurjanna.

“Kalau saya sebenarnya mereka masih layak untuk menerima PKH, tapi kepala desa yang lebih paham kondisi masyarakatnya jadi kami hanya menyarankan untuk membuat surat keterangan mampu untuk kami jadikan sebagai acuan di Dinsos.” Tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi dari Kepala Desa Lambanan untuk mengetahui pasti alasan pencabutan tersebut.(*)

spot_img
Terkini

Breaking News : DKPP Pecat Tiga Anggota KPU Palopo

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang putusan pelanggaran kode etik ketua dan anggota KPU kota...
Terkait
Terkini

Breaking News : DKPP Pecat Tiga Anggota KPU Palopo

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang putusan pelanggaran kode etik ketua dan anggota KPU kota...

Berita Lainnya