IDEAtimes.id, Bandung;- Habib Bahar bin Smith atau lebih akrab disapa Habib Bahar kembali ditangkap usai dinyatakan bebas sehari yang lalu.
Habib bahar yang diamankan di pondok pesantrennya, Selasa, 19/5/2020 dinihari tadi karena dianggap melanggar ketentuan asimilasi.
“Ya yang bersangkutan dikembalikan ke lapas Gunung Sindur. Saat diamankan dia di jemput petugas bapas dan kalapas didampingi petugas kepolisian Bogor.”Kata Kadiv Pas Kemenkumham Jabar Haris via Pesan Singkat dikutip dari okezone.
Kata Aris, Bahar di amankan karena melanggar ketentuan assimilasi.
Namun Aris tidak menjelaskan secara detail apa pelanggarab Habib Bahar sehingga harus ditahan kembali.
“Program assimilasinya dicabut karena melanggar ketentuan assimilasi.”Katanya lagi.
Lanjut Aris, Habib Bahar akan menjalani masa tahanannya, padahal ia baru bebas dari lapas Pondok Rajeg.
Bahar mendapatkan program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) pada Sabtu, 16/5/2020..
“Proses penahanan lanjutan (satu tahun lima bulan ) lagi.”Tutupnya.(Dhan/You)