Kamis, September 12, 2024

Selain Tidak Bayar Upah, Hotel Demelia Makassar Diduga Akan Pecat Sepihak Karyawan

spot_img
spot_img
Terkait
spot_img

IDEAtimes.id, Makassar;- Karyawan Hotel Demelia dibawah naungan PT. Dillah Anugrah Tanamal akhirnya melakukan aksi mogok kerja.

Hal ini dilakukan setelah melakukan mediasi atau perundingan sebanyak dua kali antara karyawan Hotel Demelia dan Manager Hotel Demelia sebagai perwakilan dari Perusahaan PT. Dillah Anugrah Tanamal.

Mediasi pertama dilakukan pada tanggal 26 Februari 2020 bersama Manager Hotel, kemudian dilanjutkan mediasi kedua pada tanggal 10 Maret 2020 bersama Manager dan management baru dari Hotel Demelia.

Namun dari mediasi tersebut pihak karyawan Hotel Demelia tidak mendapatkan respon yang baik dari pihak owner.

Dalam mediasi tersebut, para karyawan Hotel Demelia menjelaskan tuntutannya atas hak yang seharusnya mereka dapatkan, yang dengan sampai saat ini belum terpenuhi, yaitu: pembayaran Upah yang dilakukan oleh PT. Dillah Anugrah Tanamal/Hotel Demelia tidak pernah tepat waktu sebagaimana tercantum pada kontrak kerja karyawan, service charge /tunjangan pelayanan yang seharusnya dibayarkan tiap bulan, namun sejak tahun 2017 service charge belum terbayarkan lagi hingga saat ini, dan kenaikan upah/gaji karyawan Hotel Demelia yang tidak pernah dilakukan (gaji yang didapatkan Rp 2.300.000).

Aksi mogok kerja yang dilakukan karyawan Hotel Demelia dan dilanjutkan aksi demo bersama ex-karyawan Hotel Demelia yang masih belum mendapatkan haknya hingga surat tuntutan dibuat dengan total jumlah 26 orang, dimulai pada hari Rabu, 18 Maret 2020 sampai

pada hari Rabu, 25 Maret 2020 di pelataran Hotel Demelia dan PT. Dillah Anugrah Tanamal.

Kemudian setelah tuntutan tersebut dilakukan, pada tanggal 11 April 2020 pihak PT. Dillah Anugrah Tanamal. diwakilkan oleh HRD dan Kuasa Hukum membawa Surat

Kesepakatan Bersama antara Demelia Hotel (PT. Dillah Anugrah Tanamal) dengan Karyawan Demelia Hotel mengenai Penghentian sementara Hubungan Kerja Karyawan Demelia Hotel yang terdapat Sembilan poin beserta perjanjian Kewajiban Pihak PT. Dillah Anugrah Tanamal

memberi THR kepada karyawan Demelia Hotel.

Namun beberapa isi atau poin surat tersebut merugikan karyawan serta pihak PT. Dillah Grup melanggar perjanjian atau tidak memberi hak THR kepada karyawan yang telah disepakati bersama pada tanggal 11 April 2020.

Dari pertimbangan normative tersebut, maka pihak karyawan Demelia Hotel akan terus berjuang untuk mendapatkan jawaban yang tidak bisa ditawar-tawar lagi dan akan tetap

Salah seorang Karyawan Hotel yang enggan disebut namanya mengatakan jika ia bersama karyawan lainnya telah memberi keringanan kepada pihak Hotel.

“Dari awal kami sudah memberikan keringanan pada pihak owner, pemakluman kami sudah sangat besar. Tapi owner tidak menunjukkan itikad baik. Dari awal saat kami melakukan tuntutan, pihak owner tidak menunjukkan itikad baiknya, yang ada hanyalah penekanan, adapun pembayaran service charge yg menjadi perhitungannya selama 23 bulan, kurang lebih hanya delapan juta, itupun ada beberapa karyawan yg hnya dapat ratusan ribu, dgn alasan yg terhitung hanya beberapa bulan.” Ungkapnya, Sabtu, 23/5/2020.

“Jelas pihak owner ingin melakukan pembodohan, ditambah dengan surat-surat yg mengharuskan kita untuk menandatanganinya. diawal tuntutan HRD PT. Dillah Anugrah Tanamal membawa surat mengenai piutang hotel yang dibebankan oleh karyawan, yang seharusnya bukan menjadi beban karyawan, namun tanggungjawab manajemen hotel.” Tambahnya.

Menurutnya, surat kesepakatan yang diajukan pihak hotel seakan memaksa pra karyawan untuk mengundurkan diri secara paksa.

“adapun poin ke-4 dalam surat tersebut yaitu “Pada bulan Marer tahun 2020, piutang belum dapat terbayar keseluruhan, maka kami sepakat dan menyatakan akan mengundurkan diri dan tidak akan menuntut hak-hak kami kepada Management Demelia Hotel (Pt. Dillah Anugrah Tanamal) serta tidak akan melakukan upaya hukum dalam bentuk apapun, termasuk namun tidak terbatas baik pidana/perdata/dan atau ketenagakerjaan kepada Management Demelia Hotel (PT. Dillah Anugrah Tanamal. Jika dilihat dari isi surat tersebut sebagai karyawan dipaksa untuk mengundurkan diri tanpa pesangon dan tidak melakukan upaya hukum untuk menuntut. Tentu dalam Management Hotel juga masih banyak kesalahan di dalamnya.” Tegasnya.

“Kami berharap hal ini perlu menjadi perhatian bagi para dinas ketenaga kerjaan, agar tidak ada ketimpangan bagi karyawan dalam perusahaan yang memiliki sistem yang sangat bobrok.” Tutupnya.(*)

spot_img
spot_img
Terkini

Komunitas Muda Sehati Terbentuk, Siap Menangkan Seto – Rezki di Pilwalkot Makassar 

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Dukungan kepada pasangan Andi Seto Gadhista Asapa dan Rezki Mulfiati Lutfi di Pilkada Makassar terus mengalir. Kali...
Terkait
spot_img
Terkini

Komunitas Muda Sehati Terbentuk, Siap Menangkan Seto – Rezki di Pilwalkot Makassar 

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Dukungan kepada pasangan Andi Seto Gadhista Asapa dan Rezki Mulfiati Lutfi di Pilkada Makassar terus mengalir. Kali...

Berita Lainnya

spot_img