IDEAtimes.id, Makassar;- PLN Sulselrabar memberi keterangan terkait melonjaknya tagihan listrik yang dialami sejumlah masyarakat di Sulawesi-Selatan.
Keterangan tersebut disampaikan saat menerima massa aksi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badko Sulselbar, Jumat, 19/6/2020 di Kantor PLN , Jalan Hertasning, Kota Makassar.
“Yang menentukan kebijakan naiknya tarif listrik adalah pemerintah dan DPR sedangkan perhitungan pembayaran tarif dasar listrik kami hitung secara rata-rata.”Kata Eko P, Humas PLN Unit Wilayah Sulselrabar, Jumat, 19/6/2020.
Terkait tidak adanya petugas yang turun ke rumah-rumah untuk mendata, Kata Eko itu dikarenakan saat ini tengah pandemi wabah corona.
“Di lapangan kita terkendala karena protokol kesehatan dari wabah pandemi Covid-19 sehingga petugas tidak ada yang turun” Jelasnya.
Sementara itu, Pengurus Badko HMI Sulselbar mempertanyakan terkait PLN telah melanggar Undang-undang konsumen.
“Apakah bapak tahu jika PLN telah melanggar Undang-undang ASN. Harusnya PLN Bertanggung jawab atas tagihan yang dialami oleh masyarakat yang membludak tiba-tiba” Kata Nugie.(Albar/Napo)