IDEAtimes.id, Makassar;- Pemerintah Kota Makassar berencana akan memberlakukan pemeriksaan surat keterangan bebas covid bagi warga luar kota yang ingin masuk ke Kota Makassar.
Pemberlakukan ini sebagai bentuk upaya pemerintah Kota Makassar dalam memutus mata rantai Covid-19.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Sulsel Arum Spink memberi apresiasi rencana Pemkot Makassar tersebut.
Namun, politisi Nasdem ini mengatakan tetap harus dipertimbangkan dari segala hal termasuk keluhan biaya yang harus mereka keluarkan untuk mendapatkan surat keterangan tersebut.
“Sekarang saja banyak keluhan buat mereka yang akan keluar daerah dengan segala jenis transportasi karena diwajibkan surat keterangan tersebut.”Kata Arum Spink kepada ideatimes.id, Selasa, 30/6/2020.
“Belum lagi mereka yang bekerja dan beraktifitas di Makassar tapi domisilinya di Maros, Pangkep, Gowa dan Takalar. Ini juga tentu patut dipertimbangkan.” Tambahnya.
Pipink sapaan akrab Arum Spink juga mempertanyakan apakah surat keterangan ini nantinya difasilitasi oleh Pemprov Sulsel ke semua Kabupaten/Kota.
“Ini kan juga harus ditau apakah pemprov nantinya memfasilitasi ke semua Kabupaten/Kota untuk surat keterangan ini atau tidak.” Terangnya.
“Tapi kita percaya bahwa ide ini bagus. Tinggal mengatur tekhnisnya sehingga tidak cenderung memberatkan warga.”Tutupnya.