IDEAtumes.id, Makassar;- Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) memeriksa Wakil Bupati (Wabup) Tana Toraja, Victor Datuan Batara terkait kasus dugaan peralihan status kawasan hutan Mapongka di Kecamatan Mangkendek, Kabupaten Tana Toraja.
“Iya saja saya diambil keterangan oleh penyidik,” kata Wabup Tana Toraja, Victor di Kantor Kejati Sulsel, Senin (6/7/2020).
Ia mengatakan, keterangannya diambil dalam rangka penyelidikan kasus terbitnya sertifikat di kawasan Hutan Produksi Terbatas Mapongka.
Namun, kata dia, di sisi lain agak susah karena sudah ada sebagian masyarakat yang telah memiliki sertifikat di dalam kawasan Hutan Mapongka tersebut.
Menurur dia, Pemerintah Daerah Tana Toraja telah mengajukan seluruh kawasan Hutan Mapongka untuk dibebaskan. Tapi oleh Kementerian Kehutanan yang disetujui hanya 103 Hektar.
“103 Ha inilah yang kita plot mana untuk fasilitas umum dan mana untuk area pemukiman yang sudah padat itu,” jelas Victor.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil mengatakan penyelidikan bertujuan mengetahui apakah dalam kawasan Hutan Mapongka yang dikatakan merupakan hutan produksi terbatas itu bisa diterbitkan sertifikat atau tidak.
“Ini yang diselidiki oleh Pidsus. Dan hari ini ada dua orang saksi diperiksa,” singkat Idil.
Sebelumnya, Lembaga Anti Korupsi Sulawesi Selatan (Laksus) mendukung Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengusut tuntas kasus peralihan status kawasan hutan Mapongka yang merupakan akses jalan masuk menuju Bandara Buntu Kunik, Kabupaten Tana Toraja menjadi kawasan bukan hutan.
“Di kawasan tersebut kan ada puluhan sertifikat terbit padahal jelas kawasan hutan. Dengan demikian terancam terjadi peralihan fungsi diawali dengan adanya peralihan status kawasan. Ini harus diusut tuntas mengapa dengan mudahnya terjadi peralihan status kawasan dari hutan menjadi bukan kawasan hutan,” terang Ketua Lembaga Anti Korupsi Sulawesi Selatan (LAKSUS), Muh. Anshar.
Ia memastikan jika kasus tersebut tak segera disikapi dengan tegas, maka ancaman bencana longsor serupa yang menimpa jalur penghubung Kota Palopo- Tana Toraja bakal terjadi.
“Longsor yang terjadi di jalur trans Kota Palopo- Toraja itu kan faktor penyebab lainnya karena terjadi perubahan alih fungsi hutan yang mengakibatkan kerusakan ekositem membuat kondisi hutan tidak berfungsi dengan baik sebagai resapan air sehingga mengakibatkan tanah longsor,” kata Anshar.
Lebih lanjut ia mengatakan ancaman bencana serupa tentu bakal meneror kedepannya kepada masyarakat yang berada dekat dari kawasan Hutan Mapongka di Tana Toraja.
“Kawasan hutan Mapongka itu sudah banyak terbit sertifikat dengan leluasa dan itu tanda-tanda awal jika fungsi kawasan hutan bakal beralih menjadi lahan pemukiman. Kalau sudah demikian, maka siap-siap saja bencana longsor bakal kembali terjadi,” ungkap Anshar.
Secara kelembagaan, ia dengan tegas mendesak Kejati Sulsel agar mengusut penerbitan sertifikat di kawasan hutan Mapongka.
Tim penyidik Pidsus Kejati Sulsel dikabarkan telah turun melakukan puldata dan pulbaket bersama tim Dinas Kehutanan Sulsel, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VII Makassar, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi, Balai Litbang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di kawasan hutan Mapongka, Kamis 25 Juni 2020.
Dari hasil puldata dan pulbaket di lapangan, tim menemukan 36 sertifikat dari total 39 sertifikat yang dikumpukan dari oknum warga yang mengklaim kawasan Hutan Mapongka itu, dipastikan berada dalam kawasan hutan.
Sementara, tiga objek sertifikat lainnya masih akan dikaji lebih lanjut oleh tim BPKH apakah juga berada dalam kawasan hutan yang dimaksud atau tidak.
“Karena lokasi dari tiga objek sertifikat itu berada di pinggir kawasan hutan Mapongka,” kata Kadis Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Parenrengi.
Ia juga membeberkan bahwa terdapat beberapa sertifikat yang dimiliki warga terbit melalui program prona.
“Pengalihan fungsi hutan itu cukup ketat. Dan kawasan hutan Mapongka yang mendapat ijin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk dialih fungsikan baru lokasi Pramuka dan jalan masuk ke Bandara Toraja,” terang Andi Parenrengi.
Diketahui tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel terus menyelidiki adanya penerbitan sertifikat tanah di kawasan hutan yang merupakan akses jalan masuk menuju Bandara Buntu Kunik, Kabupaten Tana Toraja.
“Semua yang terkait kita akan periksa maraton diantaranya pihak Pemerintahan Desa, Kecamatan, Pemerintah Kabupaten hingga BPN setempat,” jelas Kepala Kejati Sulsel Firdaus Dewilmar di Kantor Kejati Sulsel.
Ia mengatakan akses jalan menuju Bandara baru Toraja hingga saat ini masih berstatus kawasan hutan sehingga dengan adanya penerbitan sertifikat hak milik di area tersebut, berarti telah merubah status kawasan hutan menjadi kawasan bukan hutan.
“Nah kita akan dalami ini karena merubah status kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan adalah wewenang pemerintah, dalam hal ini adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan,” terang Firdaus.
Ia mengaku tak ingin terburu-buru menyimpulkan dugaan motif dibalik penerbitan sertifikat itu kaitannya dengan ganti rugi pembebasan lahan.
“Makanya kita dalami dulu kebenaran sertifikat yang dimaksud. Jangan sampai dibayarkan dan belakangan diketahui hal itu tidak benar alias sertifikat palsu atau tidak sesuai dengan prosedur. Itu jelas merugikan negara dan tentu kita tindak tegas,” terang Firdaus.
Diketahui, proyek pembangunan akses jalan menuju Bandara Buntu Kunik telah menggunakan dana secara bertahap yang sumbernya dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Tahun 2019 Pemprov kucurkan anggaran sebesar Rp30 miliar untuk akses jalan menuju bandara baru tahap pertama. Tahun ini, pemprov kembali akan mengucurkan anggaran sekitar Rp32 miliar untuk lanjutan atau tahap dua pembangunan akses jalan menuju bandara baru Toraja,” kata Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah sebelumnya. (