IDEAtimes.id, Jakarta;- Kementerian kesehatan akhirnya memberi batasan untuk tarif rapid tes.
Batasan tarif rapid tes maksimal Rp. 150.000 dimana lebih murah dari sebelumnya yang mencapai 300 san lebih.
Hal ini disampikan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Bambang Wibowo, Selasa, 7/7/2020.
“Batasan tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antibodi adalah Rp. 150.000 ” Katanya.
Tarif tersebut berlaku sesuai Surat Edaran bernomor HK. 02.02/1/2875/2020 tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid tes antibodi.
Aturan tersebut, kata Bambang, dibuat agar menjadi acuan rumah sakit atau laboratorium dalam menetapkan biaya pemeriksaan.
“Agar fasilitas pelayanan kesehatan atau pihak yang memberikan pelayanan pemeriksaan rapid test antibodi dapat mengikuti batasan tarif tertinggi yang ditetapkan.” Jelas Bambang.