Selasa, Januari 20, 2026

Dibatasi Kemenkes, Tarif rapid Tes Maksimal Rp. 150.000

Terkait

IDEAtimes.id, Jakarta;- Kementerian kesehatan akhirnya memberi batasan untuk tarif rapid tes.

Batasan tarif rapid tes maksimal Rp. 150.000 dimana lebih murah dari sebelumnya yang mencapai 300 san lebih.

Hal ini disampikan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Bambang Wibowo, Selasa, 7/7/2020.

“Batasan tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antibodi adalah Rp. 150.000 ” Katanya.

Tarif tersebut berlaku sesuai Surat Edaran bernomor HK. 02.02/1/2875/2020 tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid tes antibodi.

Aturan tersebut, kata Bambang, dibuat agar menjadi acuan rumah sakit atau laboratorium dalam menetapkan biaya pemeriksaan.

“Agar fasilitas pelayanan kesehatan atau pihak yang memberikan pelayanan pemeriksaan rapid test antibodi dapat mengikuti batasan tarif tertinggi yang ditetapkan.” Jelas Bambang.

spot_img
spot_img
Terkini

MK Putuskan yang Masuk Kategori Pemuda Berusia 16 Sampai 30 Tahun

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Nomor 222/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor...
Terkait
Terkini

MK Putuskan yang Masuk Kategori Pemuda Berusia 16 Sampai 30 Tahun

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Nomor 222/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor...

Berita Lainnya