Selasa, Januari 20, 2026

Tidak Masuk Pengecualian di Perwali, Advokad Makassar Layangkan Surat Keberatan untuk Pj Wali Kota

Terkait

IDEAtimes.id, Makassar;- Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia Makassar melayangkan surat keberatan terhadap Pj Wali Kota Makassar.

Surat keberatan ini terkait tidak masuknya profesi Advokad di pengecualian dalam Perwali Nomor 36 Tahun 2020 soal pemberlakukan surat keterangan bebas Covid-29 masuk Kota Makassar.

Dalam perwali tersebut, telah mengatur sejumlah profesi/pekerjaan yang mana saja diberi pengecualian seperti ASN, TNI/Polri, Karyawan Swasta, Buruh, Pedagang dan Penduduk berdomisili di Mamminasata.

Abdul Gafur selaku Sekretaris PBH Peradi Makassar dalam keterangannya mengatakan, Pj Wali Kota harus merubah perwali tersebut karena bertentangan dengan UU Advokad.

“Pj Wali Kota harus menegaskan bahwa profesi Advokad juga mesti dikecualikan dalam pasal 6 Ayat (3) Perwali nomor 36 tahun 2020 dengan merubah perwali aquo karena bertentangan dengan UU Advokat.” Kata Gafur usai melayangkan surat keberatannya, Rabu, 8/7.

“Kalau Polri dikecualikan maka Advokad harus mengingat kedudukan Hukum Polri dan Advokad sama-sama penegak hukum.” Tambahnya.

spot_img
spot_img
Terkini

MK Putuskan yang Masuk Kategori Pemuda Berusia 16 Sampai 30 Tahun

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Nomor 222/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor...
Terkait
Terkini

MK Putuskan yang Masuk Kategori Pemuda Berusia 16 Sampai 30 Tahun

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Nomor 222/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor...

Berita Lainnya