Kamis, Juni 5, 2025

Tidak Masuk Pengecualian di Perwali, Advokad Makassar Layangkan Surat Keberatan untuk Pj Wali Kota

Terkait

IDEAtimes.id, Makassar;- Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia Makassar melayangkan surat keberatan terhadap Pj Wali Kota Makassar.

Surat keberatan ini terkait tidak masuknya profesi Advokad di pengecualian dalam Perwali Nomor 36 Tahun 2020 soal pemberlakukan surat keterangan bebas Covid-29 masuk Kota Makassar.

Dalam perwali tersebut, telah mengatur sejumlah profesi/pekerjaan yang mana saja diberi pengecualian seperti ASN, TNI/Polri, Karyawan Swasta, Buruh, Pedagang dan Penduduk berdomisili di Mamminasata.

Abdul Gafur selaku Sekretaris PBH Peradi Makassar dalam keterangannya mengatakan, Pj Wali Kota harus merubah perwali tersebut karena bertentangan dengan UU Advokad.

“Pj Wali Kota harus menegaskan bahwa profesi Advokad juga mesti dikecualikan dalam pasal 6 Ayat (3) Perwali nomor 36 tahun 2020 dengan merubah perwali aquo karena bertentangan dengan UU Advokat.” Kata Gafur usai melayangkan surat keberatannya, Rabu, 8/7.

“Kalau Polri dikecualikan maka Advokad harus mengingat kedudukan Hukum Polri dan Advokad sama-sama penegak hukum.” Tambahnya.

spot_img
Terkini

Ribuan Pekerja Hiburan Malam Terancam PHK, Pemprov Sulsel Diminta Cabut Moratorium

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atau Pemprov Sulsel diminta membuat aturan yang adil dan tidak merugikan terkait...
Terkait
Terkini

Ribuan Pekerja Hiburan Malam Terancam PHK, Pemprov Sulsel Diminta Cabut Moratorium

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atau Pemprov Sulsel diminta membuat aturan yang adil dan tidak merugikan terkait...

Berita Lainnya