IDEAtimes.id, Makassar;- Pemerintah Kota Makassar akan memberlakukan surat keterangan bebas covid-19 bagi warga yang ingin masuk ke Makassar.
Dikabarkan, surat keterangan bebas Covid-19 ini akan berlaku hari Senin, 13 Juli 2020 mendatang.
Pemberlakuan surat ini dianggap salah satu solusi dalam rangka memutus mata rantai Covid-19 yang terus meningkat di Sulsel khususnya Kota Makassar.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPR Komisi IX yang membidangi Kesehatan, Muhammad Dhevy Bijak mengatakan jika surat tersebut bukan sebuah solusi yang tepat.
“Sebenarnya kalau di katakan solusi yah saya kurang setuju karna bagaimana dengan masyarakat yang di daerah di luar dari makassar seperti contoh katakan lah paling dekat Kabupaten Maros atau Gowa, masa iyah harus mengurus surat bebas rapid tes dulu untuk masuk ke makassar untuk urusan ke rumah sakit, berbelanja atau apapun itu.”Ungkap Dhevy Bijak kepada ideatimes.id, Jumat, 10/7/2020.
“Apa lagi kita ketahui Makassar merupakan sentra pemerintahan sulawesi selatan.” Tambahnya.
Namun Politisi Dmeokrat ini mengatakan, surat tersebut lebih bagusnya berlaku bagi mereka yang dari luar Sulawesi-Selatan.
“Tapi kalau masyarakat di luar dari Sulawesi Selatan berniat masuk ke Makassar yah boleh saja di berlakukannya bebas rapid tes itu.” Tandasnya.
Sementara itu, dalam Perwali Nomor 36 tahun 2020 yang diteken oleh Pj Wali Kota Makassar Prof Rudy mengatur sejumlah aturan.
Seperti aturan terkait pembatasan orang masuk ke Makassar pada Perwali tersebut tertuang pada Bab V tentang tentang Pembatasan Pergerakan Lintas Antar Daerah.
Pasal 6 ayat 1 menyebutkan, setiap orang yang masuk ke dalam dan keluar kota Makassar, wajib melengkapi diri dengan surat keterangan rekomendasi COVID-19 dari Gugus Tugas dan/atau Rumah Sakit/Puskesmas daerah asal dan berlaku selama 14 hari setelah diterbitkan.