IDEAtimes.id, Makassar;- Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akan memberlakukan surat keterangan bebas covid Senin, 13 Juli 2020 bagi warga yang masuk Kota Makassar.
Hal ini dalam rangka menjalankan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 36 Tahun 2020 terkait Pembatasan Pergerakan Lintas Antar Daerah.
Pemkot pun memperketat sejumlah pintu masuk di delapan titik dimana akan dijaga oleh Polri, TNI dan aparat terkait.
Adapun ke 8 Pos perbatasan yang akan menerapkan displin protokol kesehatan, diantaranya :
*1. Pos Perlimaan bandara :* 10 org 700/R bersama anggota Polrestabes, Satpol PP Kecamatan, Dishub dan Koramil
*2. Pos Tamanlenrea-Pamanjengan :* 10 org 700/R anggota Polrestabes, Satpol PP Kecamatan, Dinkes, Dishub dan Koramil
*3. Pos Manggala Tamangapa-Gowa :* 10 org 700/R anggota Polrestabes, Satpol PP Kecamatan, Dinkes, Dishub dan Koramil
*4. Pos perbatasan Makassar- Gowa :* 10 org Yon kav anggota Polrestabes, Satpol PP Kecamatan, Dinkes, Dishub dan Koramil
*5. Pos perbatasan Rappocini-Arupala :* 10 org Yon kav, anggota Polrestabes, Satpol PP Kecamatan, Dinkes, Dishub dan Koramil
*6. Pos perbatasan Barombong-Gowa :* 10 org Yon kav, anggota Polrestabes, Satpol PP Kecamatan, Dinkes, Dishub dan Koramil
*7. Pos perbatasan Hertasning-Gowa :* 15 org Yon Zipur, anggota Polrestabes, Satpol PP Kecamatan, Dinkes, Dishub dan Koramil
*8. Pos perbatasan penyebrangan kayu bangkoa* : 10 org Yon Arhanud, anggota Polrestabes, Dinkes,Satpol PP Kecamatan, Dishub dan Koramil
*Catatan :*
Personel yang dilibatkan sebanyak 7. 950 terdiri dari gabungan TNI/Polri, Dinkes, Satpol PP, Dishub, Camat, Lurah dan Tomas
Selain Pos Perbatasan sasaran lainnya adalah Pasar Tradisional, Mall, Rmah Makan, sarana publik
Demikian UMMP