Sabtu, Mei 17, 2025

Jelang Pilwalkot, Klan YL-NH Resmi Dipersatukan di Makassar

Terkait

IDEAtimes.id, Jakarta;- Dua kekuatan besar yang merupakan salah satu episentrum politik di Sulsel, klan Syahrul Yasin Limpo dan Nurdin Halid akhirnya resmi dipersatukan di momentum Pilkada Makassar tahun ini.

Perpaduan dua klan itu tentu akan berpengaruh besar terhadap kemenangan duet Irman Yasin Limpo dan H.A.M Zunnun Armin Nurdin Halid di kontestasi Pilwalkot Makassar.

Apalagi kekuatan politik keduanya hingga tingkat grassroot sudah sangat mengakar sejak lama dari even-even politik sebelumnya.

Dua kekuatan politik ini jika menyatu tentu tidak lagi diragukan jam terbangnya di kancah perpolitikan baik di Makassar maupun skala Sulsel.

Hanya apakah penyatuan dua kekuatan politik yang menjadi episentrum di Sulsel ini mampu sukses dan memenangkan pertarungan. Waktu yang akan menjawabnya.

Duet Irman YL dan Zunnun di Pilkada Makassar kali ini akhirnya resmi disatukan dan ditetapkan oleh DPP Partai Golkar melalui surat rekomendasi yang diteken langsung Ketum dan Sekjen DPP Golkar, Airlangga Hartarto serta Lodewijk F Paulus.

“Alhamdulillah penyerahan SK penetapan pasangam calon sudah selesai dari DPP. Tinggal ditunggu dalam bentuk B1KWK-nya,” kata Ketua Bappilu DPD I Golkar Sulsel Kadir Halid, Selasa (28/7/2020).

Irman Yasin Limpo Adik dari Menteri Pertanian Sahrul Yasin Limpo saat menerima SK dari DPP Partai Golkar (Foto/Ist)

Kadir mengaku SK tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Bidang Pemenangan Pemilu Ahmad Doli Kurnia Tanjung di Jakarta.

Penetapan duet None-Zunnun diputuskan dengan tujuh poin. Pertama, mengesahkan dan menetapkan saudara Irman Yasin Limpo sebagai calon Walikota Makassar dan saudara H.A.M. Zunnun Armin Nurdin Halid sebagai Wakil Walikota Makassar periode 2020-2024.

Poin kedua, menugaskan DPD II Partai Golkar Makassar untuk menindaklanjuti keputusan ini sesuai ketentuan organisasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketiga, menugaskan DPP Golkar Kota Makassar untuk mendaftarkan pasangan calon yang sudah ditetapkan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah setempat sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Adapun poin ke empat, keputusan ini bersifat final dan mengikat bagi seluruh jajaran pengurus, fungsionaris, kader dan anggota partai Golkar.

Sementara poin kelima, segela tindakan yang bertentangan dengan hasil penetapan dengan Rapat Tim Pilkada DPP Partai Golkar dan keputusan ini, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan organisasi yang berlaku.

Keenam, dengan ditetapkan surat keputusan ini, maka surat penetapan sementara DPP Golkar no: B-86/Golkar/III/2020 tertanggal 7 Maret 2020 tentang penetapan sementara calon kepala daerah Kota Makassar dengan syarat dan penugasan dari Partai Golkar dan surat DPP Partai Golkar No: ST/12/DPP/Golkar/III/2020 tertanggal 7 Maret 2020 membangun komunikasi dengan partai politik lain dalam rangka pilkada serentak tahun 2020 di Kota Makassar dinyatakan tidak berlaku lagi.

Dan terakhir poin ketujuh, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan ditinjau kembali. (*)

spot_img
Terkini

Ini Langkah Plt Dirut Perumda Parkir Makassar Untuk Maksimalkan Pendapatan di 14 Kecamatan

IDEAtimes.id, MAKASSAR – Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perumda Parkir Makassar, Adi Rasyid Ali, memimpin langsung Rapat Koordinasi bersama...
Terkait
Terkini

Ini Langkah Plt Dirut Perumda Parkir Makassar Untuk Maksimalkan Pendapatan di 14 Kecamatan

IDEAtimes.id, MAKASSAR – Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perumda Parkir Makassar, Adi Rasyid Ali, memimpin langsung Rapat Koordinasi bersama...

Berita Lainnya