Kamis, April 10, 2025

Direktur Serasi Institut : KPU Luwu Utara Potensi Langgar UU Jika Laksanakan Pilkada

Terkait

IDEAtimes.id, Makassar;- Sejumlah pengamat meminta agar pilkada serentak di Luwu Utara ditunda.

Pasalnya, Luwu Utara baru-baru ini dilanda banjir bandang di sejumlah kecamatan yaitu Masamba, Baebunta, Sabbang dan Malangke.

Sehingga, usulan penundaan ini diutarakan oleh Samsul Alam selaku Direktur Serasi Institut kepada ideatimes.id, Jumat, 7/8/2020.

Samsul mengatakan, berpedoman pada pasal 10 ayat (1) UU Pilkada No 1 Tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota “Dalam hal sebagian atau seluruh wilayah Pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan tidak dapat dilaksanakan maka dilakukan Pemilihan lanjutan.”

“Pasal ini sangat terang dan jelas mengatur jika suatu wilayah atau sebagian wilayah terjadi bencana maka pilkada harus ditunda.”Ujar Samsul.

Sekarang ini, kata dia, tahapan pilkada yang berlangsung adalah pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih, yang diteliti dan dicocokkan adalah elemen-elemen yang terdapat dalam dokumen administrasi kependudukan seperti KTP, KK, Pasword, dan dokumen resmi lainnya.

“Elemen-elemen data ini dicek, disinkronkan, divalidasi dan difaktualkan. Di wilayah yang terdampak banjir bandang proses ini sudah pasti tidak bisa lagi dilaksanakan, sebagian besar warga telah mengungsi, dokumen-dokumen administrasi kependudukannya pun mungkin sudah hilang ditelan lumpur atau hanyut oleh air bah, akibat lanjutnya Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang disusun dengan basis TPS ( TPS dibuat berbasis rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) tidak mungkin dihasilkan, dengan demikian Daftar Pemilih Tetap (DPT) juga tidak mungkin dihasilkan, dengan tidak dihasilkannya DPT otomatis pilkada tidak bisa berjalan karena penetapan DPT pada tingkat KPU harus menyeluruh.”
Terang Samsul.

Dikatakan Samsul, Jika KPU Luwu Utara, melanjutkan tahapan dengan kondisi seperti itu maka KPU Lutra berpotensi melanggar Undang-Undang dan HAM karena dengan sengaja menghilangkan secara sistematis dan terencana hak pilih warga.

“Implikasi hukumnya pelaksanaan pilkada cacat yuridis sehingga hasilnyapun akan cacat yuridis.” Tutup Eks Ketua Umum PB Ipmil Raya ini.

spot_img
Terkini

Waketum BPP KKLR Harap KKSS Tidak Terjebak Pada Elitisme, Sarankan Menyentuh Masyarakat

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Musyawarah Besar (Mubes) Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) digelar di kota Makassar 9 hingga 11 April...
Terkait
Terkini

Waketum BPP KKLR Harap KKSS Tidak Terjebak Pada Elitisme, Sarankan Menyentuh Masyarakat

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Musyawarah Besar (Mubes) Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) digelar di kota Makassar 9 hingga 11 April...

Berita Lainnya