IDEAtimes.id, Makassar;- Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pariwisata mengeluarkan surat edaran terkait penutupan sejumlah tpat usaha.
Melalui surat Nomor : 8852/S.EDAR/045.1/DISPAR/VIII/2020 tentang Penutupan Kegiatan Operasional Industri Pariwisata Dalam Rangka Percepatan Pengendalian Serta Memutus Mata Rantai Penyebaran Corona di Makassar.
Selain itu, Surat edaran yang ditanda tangani oleh Kadis Pariwisata Makassar Ir. Hj. Rusmayani Madjid ini dalam rangka menindaklanjuti perwali Nomor 36 Tahun 2020.
Ada pun tempat usaha yang rencananya akan ditutup mulai Rabu, 12 Agustus ialah, Klub Malam, Diskotik, dan PUB.
Selain itu, tempat karaoke, Bar and Cafe, Panti Pijat, refleksi dan SPA, Bisokop, juga akan ditutup.
Bukan hanya tempat usaha, sejumlah penyelengaraan kegiatan seperti resepsi pernikahan yang diadakan di Hotel atau balai pertemuan juga dilarang.(Napo/Albar).