IDEAtimes.id, Makassar;- Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar Ir. Hj Rusmayani Madjid soal surat edaran yang beredar di sosial media tentang penutupan Tempat Hiburan Malam (THM).
Rusmayani menegaskan, surat tersebut bukan berasal dari Dinas Pariwisata Kot Makassar.
“Saya tegaskan Surat Edaran (SE) tersebut bukan dari kita (Dinas Pariwisata) dan tanda tangan yang mengatasnamakan saya dipastikan hoax.”Kata Rusmayani dalam rilis yang diterima redaksi, Rabu, 12/8/2020.
“Saat ini Dinas Pariwisata dan Pemkot Makassar masih menyusun soal kebijakan khusus kegiatan operasional industri pariwisata di masa pandemi. Covid-19 dimana saat ini Perwali nomor 36 tahun 2020 soal percepatan pengendalian covid di Makassar masih terus digunakan.” Tambahnya.
