IDEAtimes.id, Makassar;- Anggota DPRD Sulsel Andre Prasetyo Tanta menggelar penyebarluasan Peraturan daerah No. 04 tahun 2013 tentang sistem perlindungan anak di Jl Pelita, Kelurahan Buakana, Kecamatan Rappocini Makassar, Sabtu 29/08/2020.
Dalam kesempatan tersebut, Legislator Fraksi Nasdem ini menyatakan jika perda ini merupakan hasil kerjasama antara DPR D Provinsi dan Pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Selatan
” Perda ini merupakan hasil kerja sama antara DPR D dam Pemrov Sul sel guna penanggulangan kemiskinan ” ujarnya
Bahkan pria akrab disapa APT ini pun menerangkan bahwa, anak dilindungi oleh prodak hukum atas segala bentuk eksploitasi terhadap anak, hal tersbut bertujuan menata demi masa depan anak di Sul sel secarah menyeluruh.
“Adanya perda ini dibuat untuk masa depan anak sebagai aset bangsa agar bisa jelas kedepanya. Dan orang tua juga harus tau anak itu dilindungi oleh prodak hukum atas tindakan eksploitasi anak ” terangnya.
Lebih lanjut ia menambahkan jika perda tersebut lahir atas dasar pemenuhan hak dasar anak di sektor pendidikan. Sehingga menurutnya dibuatkanlah suatu bentuk proteksi terhadap anak.
” perda ini lahir dari sistem pendidikan geratis, jadi sudah tidak ada lagi alasan anak yang terlantar tidak memperoleh pendidikan, sehingga di butuhkan sistem perlindungan melalui perda No. 04. Tahun 2013 ” tambahnya.
Berbeda, Muhidin selaku warga setempat justru melihat perda tersebut tidak berbanding lurus dengan taraf eokonomi keluarga yang masih hidup dibawa garis kemisikinan.
Sehingga tak jarang banyak anak dibawa umur secara terpaksa harus turut membantu ekonomi keluarganya dan menomor duakan pendidikan
“Mesti perda ini memang untuk buat anak. Akan tetapi bagi keluarga yang hidup digaris kemiskinan lebih mengutamakan kebutuhan dasar ekonomi, dan menomor duakan pendidikan. Sehingga ini menjadi kendala dalam penjabaran perda ini ” ungkapnya.
Senada. Ketua RW 06 Kelurahan Buakana Kecamatan Rappocini, Arsyad berharap adanya tindakan tegas dari pemerintah maupun aparat penegak hukum terhadap orang tua yang melanggar sistem perlindungan anak ini.
” pemerintah seharusnya memperhatikan anak anak dibawa umur yang masih banyak dijalan mengemis, jadi kita berharap harus ada tindakan tegas secara hukum, dan yang mesti ditindak ialah orang tuanya karena mebiarkan anaknya melakukan hal tersebut ” terangnya
Menaggapi perihal tersebut, APT menyatakan jika persoalan ini dibutuhkan kesadaran masing masing, sebelum hukum bertindak, jadi ini bukan tanggung jawab pemerintah dan kepolisian saja, akan tetapi persoalan ini adalah tanggung jawab semua pihak.
” tentu dibutuhkan kedewasaan kita bersama untuk menghindari ekspolitasi ini, sebelum hukum menindak kita, jadi persoalan ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan penegak hukum. Akan tetapi ini tanggung jawab kita bersama ” pungkasnya.(*)