IDEAtimes.id, Makassar;- Irman Yasin Limpo dan Andi Zunnun Nurdin Halid mendaftar di KPU Kota Makassar sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Makassar, Jumat 04 September 2020.
Hadir dikantor KPU sebagai pendaftar ke-2 (dua) pasangan dengan tagline Imun di Dampingi oleh partai pengusung
Dari empat berkas rekomendasi partai politik yang disetor ke KPU Makassar sebagai syarat satu diantaranya digugurkan KPU yakni Partai Berkarya.
Gunawan Mashar, selaku komisioner KPU Makassar Divisi Teknis Penyelenggara menemukan adanya ketidakcocokan antara B1-KWK dengan SK Kepengurusan yang statusnya diakui oleh Kemenkumham.
“Yang bertandatangan di B1-KWK Berkarya itu bapak Hutomo Mandala Putra, sedangkan ketua umum di dalam SK Kepengurusan yang diakui Kemenkumham itu Priyo Budi Santoso. Sehingga kami putuskan B1-KWK Berkarya dibatalkan,” terangnya.
Sementara itu pengurus DPP Partai Berkarya yang ikut mendampingi pasangan Irman Yasin Limpo (None) dan Andi Zunnun NH (Imun) melayangkan protes kepada KPU Makassar.
“Kami sudah gugat ke KPU RI dan kami menunggu 20 hari dan sudah ada bukti gugatan berupa foto-foto yang diterima KPU dan akan di verifikasi oleh KPU dan “. Tegas Wasekjen DPP Partai Berkarya Ibu Sumarni Kamaruddin
Walaupun satu rekomendasi partai dibatalkan oleh KPU Kota Makassar Pasangan dengan tagline Imun tetap diterima sebagai bakal calon.(*)