IDEAtimes.id, Makassar;- Anggota DPRD Sulsel Andre Prasetyo Tanta menggelar Sosialisasi Peraturan daerah No. 03 tahun 2012 tentang penanggulangan kemiskinan provinsi Sul-sel di Jl Mohammat Hatta , Kelurahan Tamalabba Kecamatan Ujung Tanah Makassar, sabtu 05/09/2020.
Dalam kesempatan tersebut, Legislator fraksi Nasdem ini menyatakan jika perda ini merupakan hasil kerjasama antara DPR D Provinsi dan Pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
” Perda ini merupakan hasil kerja sama antara DPR D dam Pemrov Sul sel guna penanggulangan kemiskinan ” ujarnya.
Bahkan pria akrab disapa APT ini pun menerangkan bahwa, melalui perda tersebut pemerintah harus memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi bagi yang terbilang kurang mampu.
Tidak hanya, itu APT juga menyatakan jika pemerintah mesti meyediakan lapangan kerja bagi masyarakat
“Dimakassar ada dua problem yakni kemiskinan dan pengangguran. Apalagi ini masa pandemik hampir semua terkena imbas akibat wabah ini, olehnya itu perda ini pemerintah berkewajiban memenuhi kebutuhan dasar bagi masyarakat yang tidak mampu memenuhi kebutuhannya, serta pemerintah memastikan lapangan kerja bagi masyarakat, itu inti perda tersebut ” terangnya.
Sementara itu, RT. 03. Syamsiah pun mempertanyakan pendataan PKH yang dilakukan pemerintah, yang justru dianggapnya kurang tepat sasaran, sehingga tak jarang banyak warganya tak mendapatkan bantuan tersebut
“Kami hanya mempertanyakan pendataan PKH di wilayah kami, soalnya saya lihat pendataanya kurang tepat, padahal masih banyak warga yang layak mendapatkan bantuan ” ungkapnya.
Berbeda, APT pun membeberkan jika selama ini team pendataan dari Kemensos dan Badan Pusat Satistik tidak melibatkan perangkat pemerintah di tingkat RT/RW. Sehingga taak jarang banyak masyarakat yang belum tersentuh bantuan ini
” mestinya RT/RW dilibatkan dalam pendataan PKH. Karena RT/RW lah yang lebih mengetahui warganya, sehingga tak jarang team pendataan dari Kemensos dan Badan Pusat Statistik kurang tepat sasaran ” terang APT.(*)