IDEAtimes.id, Jakarta;- Pengurus Pusat (PP) Gerakan Mahasiswa Ekonomi Indonesia (GEMEI) menyoroti sertifikasi halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sorotan ini untuk mendesak MUI agar melakukan transparansi biaya sertifikasi halal dan jumlah produk yang sudah di sertifikasi selama ini.
Berdasarkan UU 33 Tahun 2014, kewenangan MUI tentang sertifikasi Halal sudah berakhir.
“Karena Proses sertifikasi halal dialihkan atau diambil alih negara karena sifatnya yang mandatory (wajib) sedangkan dulu sifatnya volunteer (sukarela).” Terang Suhardiman, Senin, (7/9).
Suhadirman menjelaskan, UU 33 Tahun 2014 diberlakukan untuk semua produk makanan dan minuman sejak 17 Oktober 2019, lima tahun sejak ditetapkan UU tentang jaminan produk halal.
“Sejak itu harusnya negara mendapatkan pendapatan dari proses sertifikasi halal namun masih banyak kendala yang belum bisa diwujudkan karena menteri keuangan belum mengeluarkan tarif biaya sertifikasi halal.” Terangnya.
GEMEI pun mendesak LPPOM MUI melakukan transparansi biaya sertifikasi halal serta jumlah yang telah di sertifikasi.
“Mempertanggung jawabkan dana sertifikasi halal tidak masuk dalam khas negara.” Tandasnya.(Albar/Rls).