Selasa, Januari 20, 2026

Rakhmat Kasjim Gandeng KNPI Sulsel Sosialisasikan Perda Kepemudaan

Terkait

IDEAtimes.id, Makassar;- Anggota DPRD Sulsel Rakhmat Kasjim menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) tentang kepemudaan No. 3 Tahun 2018, Kamis, (10/9/2020).

Gandeng DPD KNPI Sulsel, Sosper ini digelar di SAMA Coffe dan dihadiri puluhan pemuda dari berbagai OKP dan Profesi.

Meski terpilih di daerah pemilihan (Dapil) II Luwu Raya, Rakhmat mengaku sengaja mengadakan sosper di Makassar.

“Makassar ini epicentrum pembangunan kepemudaan tentu bisa menjadi dasar kita untuk membangun kepemudaan di daerah-daerah.”Ungkap RK akronimnya.

Politisi Nasdem ini menjelaskan, perda pembangunan kepemudaan saat ini tentu sangat penting bagi pemuda Sulsel.

“Penyelenggaraan pembangunan kepemudaan yang diatur dalam Peraturan Daerag lebih karena mengutamakan peran aktif pemuda, organisasi kepemudaan, masyarakat dan pelaku usaha yang merupakan potensi sumber daya utama dalam pembangunan kepemudaan di Sulsel.” Terangnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Organisasi KNPI Sulsel Imran Yusuf, mengatakan, tantangan pemuda saat ini begitu besar di era Revolusi Industri 4.0 dan Bonus Demografi.

“Olehnya itu diperlukan kesadaran bersama untuk membuat kontruksi kebijakan yang memposisikan pemuda sebagai Arus Utama dalam pembangunan.” Jelas Imran.

Dikatakan Imran, Perda kepemudaan ini diharap bisa tersebar secara merata agar pemuda Sulsel bisa lebih aktif lagi.

“Tentu kalau kita (KNPI) terus mendukung soal perda pembangunan kepemudaan ini demi kemajuan daerah.” Tandasnya.(*)

spot_img
spot_img
Terkini

MK Putuskan yang Masuk Kategori Pemuda Berusia 16 Sampai 30 Tahun

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Nomor 222/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor...
Terkait
Terkini

MK Putuskan yang Masuk Kategori Pemuda Berusia 16 Sampai 30 Tahun

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Nomor 222/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor...

Berita Lainnya