Selasa, Januari 20, 2026

Calon Tidak Patuhi Protkes, Nurmal Idrus : Pemilih Bisa “Menghukum” dengan Tidak Memilih

Terkait

IDEAtimes.id, Makassar;- Pemilih bisa menjadikan kepatuhan Pasangan Calon (Paslon) Pilkada terhadap aturan protokol kesehatan di masa pandemi COVID19 sebagai dasar menjatuhkan pilihannya pada Pilkada tanggal 9 Desember 2020 mendatang.

Hal itu disampaikan oleh Pengamat Pemilu yang juga mantan Ketua KPU Makassar, Dr. Nurmal Idrus, saat dimintai tanggapannya terkait maraknya pelanggaran protokol kesehatan oleh Paslon di Pilkada serentak.

“Regulasi telah jelas mengatur tentang aturan pilkada di masa pandemi lewat PKPU No. 6 Tahun 2020. Disitu jelas digambarkan bagaimana batasan Paslon bisa berkampanye di masa pandemi ini, maka Paslon yang abai dengan itu, tak bisa mengatur pendukungnya dengan baik, layak diberi ‘hukuman’ oleh pemilih,” katanya, Jumat, 11 September 2020.

Hukuman itu berupa pemilih bisa mengabaikan Paslon itu di bilik suara tanggal 9 Desember 2020.

“Pemilih bisa dengan mudah melihat siapa Paslon yang doyan melanggar. Itu sudah lebih dari cukup untuk memberikan penilaian terhadap integritas kepemimpinan mereka ke depan,” katanya.

Nurmal juga tak memahami jika alasan sulitnya mengendalikan pendukung sehingga massa membludak dalam sebuah kegiatan menjadi alasan pembenar sehingga protokol kesehatan terlanggar.

“Itu artinya Paslon tak mampu mengendalikan pendukungnya, itu artinya mereka tak punya kharisma di depan pendukungnya. Selain itu, dalam kondisi saat ini justru menurut saya kampanye dengan mengandalkan media mainstream di dunia Maya jauh lebih punya prospek dalam menarik dukungan pemilih,” kata direktur program Pascasarjana disalah satu perguruan tinggi ini.(*)

spot_img
spot_img
Terkini

MK Putuskan yang Masuk Kategori Pemuda Berusia 16 Sampai 30 Tahun

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Nomor 222/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor...
Terkait
Terkini

MK Putuskan yang Masuk Kategori Pemuda Berusia 16 Sampai 30 Tahun

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Nomor 222/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor...

Berita Lainnya