IDEAtimes.id, Jakarta;- Eks Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham bebas dari penjara, Jumat, (11/9/2020).
Bebasnya Idrus Marham ini usai menjalani dua tahun masa tahanan karena terlibat kasus korupsi proyek PLTU Riau-1.
“(Idrus Marham) telah dibebaskan pagi ini, 11 September 2020 dari lapas Kelas 1 Cipinang ” Kata Kabag Humas dan Publikasi Ditjen PAS, Rika Aprianti, Jumat, (11/9/2020).
Idrus dipenjara usai kasasinya dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA). Idrus juga telah membayar denda yang dijatuhi oleh majelis hakim.
“Lama pidana 2 tahun, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 2 Desember 2019 Nomor 3681 K/PID.SUS/2019. Denda Rp 50 juta sudah dibayarkan pada tanggal 9 September 2020.” Jelas Rika.
Diketahui, Idrus terjerat kasus korupsi PLTU Riau-1 dengan terbukti menerima suap 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Kotjo.(*)