Jumat, Desember 5, 2025

Jalani Masa Tahanan 2 Tahun, Idrus Marham Kini Hirup Udara Bebas

Terkait

IDEAtimes.id, Jakarta;- Eks Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham bebas dari penjara, Jumat, (11/9/2020).

Bebasnya Idrus Marham ini usai menjalani dua tahun masa tahanan karena terlibat kasus korupsi proyek PLTU Riau-1.

“(Idrus Marham) telah dibebaskan pagi ini, 11 September 2020 dari lapas Kelas 1 Cipinang ” Kata Kabag Humas dan Publikasi Ditjen PAS, Rika Aprianti, Jumat, (11/9/2020).

Idrus dipenjara usai kasasinya dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA). Idrus juga telah membayar denda yang dijatuhi oleh majelis hakim.

“Lama pidana 2 tahun, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 2 Desember 2019 Nomor 3681 K/PID.SUS/2019. Denda Rp 50 juta sudah dibayarkan pada tanggal 9 September 2020.” Jelas Rika.

Diketahui, Idrus terjerat kasus korupsi PLTU Riau-1 dengan terbukti menerima suap 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Kotjo.(*)

spot_img
spot_img
Terkini

Kader PSI Sidrap Kembali Gelar Jumat Berkah, Hadir Berbagi di Desa Talawe

IDEAtimes.id, SIDRAP - Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (SIDRAP) kembali menunjukkan komitmennya untuk terus hadir di...
Terkait
Terkini

Kader PSI Sidrap Kembali Gelar Jumat Berkah, Hadir Berbagi di Desa Talawe

IDEAtimes.id, SIDRAP - Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (SIDRAP) kembali menunjukkan komitmennya untuk terus hadir di...

Berita Lainnya