IDEAtimes.id, Luwu Timur – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur, Muh. Thoriq Husler – Budiman terancam diskualifikasi.
Pasalnya, paslon yang juga petahana ini dilaporkan oleh Kuasa hukum Tim Irwan Bachri Syam – Andi Rio Patiwiri ke Bawaslu Luwu Timur, Jumat, (25/9/2020).
Pasangan ini dilaporkan dengan dugaan melakukan pelanggaran sesuai dengan pasal 71 ayat 2 dan 3 UU Nomor 10 tahun 2016 “petahana dilarang melakukan mutasi dalam jangka enam bulan sebelum penetapan pasangan calon. Sedangkan ayat 3 disebutkan larangan menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan tanggal penetapan pasangan calon terpilih.”
Tim Hukum IBAS-Rio Eko Saputra mengatakan, bisa memastikan Thoriq Husler melakukan demikian.
“Iya kami pastikan beliau lakukan. Kami punya bukti”Ujar Eko saat dihubungi, Jumat, 25/9).
Sehingga, kata Eko, ia bersama timnya sudah melampirkan bukti ke Bawaslu untuk di tindaklanjuti.
“Buktinya kami sudah lampirkan dan kami sudah terima tanda terima pengajuan permohonan.” Terangnya.
Selain Eko Saputra, juga ada kuasa hukum IBAS-Rio yaitu Anwar Ilyas, Muh. Tahir Razak, Andi Sukarno, dan Hardyanto Pasingki.
Sebelumnya, KPU Luwu Timur telah menetapkan pasangan Muh. Thoriq Husler dan Budiman sebagai pasangan calon dengan nomor urut satu.(*)