Selasa, Januari 20, 2026

LPSK Harap Dukungan Pemprov Sulsel dalam Penyelesaian Kasus

Terkait

IDEAtimes.id, Makassar- Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Indonesia, Livia Istania DF Iskandar, menemui Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, di Rujab Wagub Sulsel, Kamis (24/9/2020).

Kedatangan Livia untuk bersilaturahmi bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel, sekaligus menyampaikan kasus kekerasan yang terjadi di daerah ini.

“Setiap ada kasus atau berbagai macam kasus kami dampingi. LPSK juga melakukan pendampingan kepada korban dan keluarganya,” ujarnya.

Kepada Wagub Andi Sudirman Sulaiman, Livia menyampaikan, pihaknya berharap dukungan dari pemerintah daerah.

Perlu diberikan intervensi khusus oleh pemerintah pusat dan daerah, untuk melindungi para korban kekerasan.

Sementara, Wagub Andi Sudirman Sulaiman mengapresiasi langkah LPSK di Sulsel. Ia merespon, dan meminta data para korban kekerasan, serta berharap seluruh pihak dapat memberikan solusi yang terbaik untuk para korban.

“Ini perlu perhatian khusus, jika ada kasus di lapangan, kami butuh data dan bantuan komunikasi dari LPSK, sehingga solusi bisa kami berikan kepada korban,” tegasnya.

Dalam pertemuan tersebut, Wagub juga menyampaikan perihal penanganan kasus stunting.

Ia menjelaskan, penurunan kasus stunting di Sulsel dapat dicapai dengan adanya sejumlah program strategis. Salah satunya dengan intervensi anggaran kepada sejumlah kabupaten/kota dan pilot project.

“Kami melakukan intervensi dan menurun. Tahun ini kami melakukan intervensi anggaran khusus untuk stunting,” imbuhnya. (*)

spot_img
spot_img
Terkini

MK Putuskan yang Masuk Kategori Pemuda Berusia 16 Sampai 30 Tahun

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Nomor 222/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor...
Terkait
Terkini

MK Putuskan yang Masuk Kategori Pemuda Berusia 16 Sampai 30 Tahun

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Nomor 222/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor...

Berita Lainnya