IDEAtimes.id, Luwu – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu menanggapi dugaan tambang ilegal di Desa Kadundung, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu.
Andi Pangerang selaku Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup mengatakan pihaknya memang telah mengeluarkan izin.
“Iya, tapi itu izin usaha pertambangan Sirtu (pasir dan batu) bukan penambangan jenis emas.” Ungkap Andi Pangerang Via Telpon, Senin, (28/9).
Kata dia, Alur rekomendasi perizinan usaha pertambangan (IUP) sirtu berjenjang dari Dinaa Lingkungan Hidup, Camat dan Aparat Desa.
“Lalu pada Provinsi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).” Jelasnya.
Terkait dugaan tambang emas ilegal, Andi Pangerang mengaku jika ia telah memberi teguran baik secara tertulis mau pun tidak.
“Tapi tidak di indahkan oleh pihak tambang dalam hal ini pemilik (Robi). Kita akan berikan teguran kedua jika teguran itu tidak di indahkan maka secara tegas kami akan mencabut surat izinnya (sirtu).” Tutup dia.(dewa/fadil)