IDEAtimes.id, MAKASSAR – Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Makassar menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang dianggap melanggar aturan pada Pilkada Makassar 2020.
Peraga bergambar pasangan calon dibersihkan dari berbagai titik kota di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (29/10/2020).
Menurut Koordinator Penindakan dan penanganan pelanggaran Bawaslu kota Makassar Sri Wahyiningsi, mengatakan bahwa yang ditertibkan sudah lebih dari 800 item, didominasi spanduk.
“Bawaslu Makassar terus memantau di sepanjang masa kampanye hingga awal Desember 2020. Mereka mencabut atau menurunkan APK dengan dibantu pemerintah kecamatan,” ucap Sri
Lanjut, Sri menjelaskan APK resmi dikeluarkan oleh KPU dengan desain dari masing-masing paslon. Di luar APK resmi, setiap kubu paslon dibatasi mengeluarkan peraga kampanye. Bagi yang ditemukan melanggar, langsung dikenai sanksi penertiban.
“Hampir sebagian besar kecamatan sudah melakukan penertiban dan kami kembali mengingatkan agar paslon tidak memasang APK di tempat yang dilarang. Pihaknya terus memantau untuk mengantisipasi kejadian serupa terulang,” kata sri
Sri mengatakan, Bawaslu rutin menertibkan APK seiring masa kampanye. APK dinyatakan melanggar aturan karena ditempatkan di 18 kawasan jalan yang seharusnya steril dari atribut kampanye pilkada.
“Sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 18 Tahun 2013, ditegaskan bahwa jalan itu tidak boleh dipasangi APK,” terang Sri.
Jalan yang terlarang bagi alat peraga, antara lain Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jendral Ahmad Yani, Jalan Penghibur, Jalan Haji Bau. Kemudian di Jalan Somba Opu, Jalan Pasar Ikan, Jalan Ujung Pandang, Jalan Riburane, Jalan Nusantara, Jalan Tentara Pelajar, Jalan Gunung Bawakaraeng, dan Jalan Ratulangi.
Kemudian, Jalan Alauddin, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Bandang, Jalan Veteran, Jalan AP Pettarani dan Jalan Perintis Kemerdekaan.
Bawaslu memberlakukan penertiban secara tegas kepada semua kubu paslon yang melanggar ketentuan pemasangan APK.(**)