IDEAtimes.id, MAKASSAR – Laporan terkait dugaan pelanggaran bagi-bagi sembako yang di lontarkan ke pasangan Munafri Arifuddin-Rahman Bando (Appi-Rahman) 26 September 2020 lalu, tak terbukti.
Pasalnya laporan yang dimasukan ke Bawaslu Makassar itu tidak ditindaklanjuti lagi alias dihentikan setelah dilakukan pembahasan kedua di sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).
“Sudah tadi malam pembahasan kedua diputuskan dihentikan,” ucap Koordinator Divisi Pengawasan dan Humas Bawaslu Makassar, Zulfikarnain Tallesang, saat dikonfirmasi,” Jumat (30/10/2020).
Lebih lanjut, Zulfikarnain menyebut pemberhentian laporan kasus ini sudah sesuai dengan aturan setelah dilakukan pemeriksaan ataupun klarifikasi dari berbagai pihak.
Seperti pihak pelapor, terlapor, saksi-saksi dan bukti yang diajukan.
“Sudah banyak saksi yang dimintai keterangan dan hasilnya tadi malam bersama-sama di Gakumdu diputuskan tidak diteruskan karena tidak ada unsur pelanggaran,” kata Zulfikarnain
Diketahui, Sebelumnya tim hukum Adama melaporkan dugaan bagi-bagi sembako yang dilakukan tim Appi-Rahman.
Namun Ketua Tim Hukum Appi-Rahman, Yusuf Gunco, menegaskan hal itu tidak berkaitan terlebih lagi sudah berstatus kadaluwarsa.
Pembagian sembako pada 26 September 2020 itu, dilakukan oleh staf Yayasan Kalla sebagai kegiatan kemanusiaan rutin serangkaian peringatan ulang tahun Kalla Group.
Kegiatan pembagian sembako itu selalu dilakukan setiap tahun pada momentum hari ulang tahun Kalla Group.
“Jadi bukan kali ini saja dilakukan.” jelasnya.(*)