Jumat, Maret 14, 2025

UMP Sulsel Naik 2 Persen Per 1 Januari 2021

Terkait

IDEAtimes.id, MAKASSAR – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Prof HM Nurdin Abdullah, mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2021, di Rumah Jabatan Gubernur, Sabtu, 31 Oktober 2020.

UMP Sulsel 2021 naik 2 persen, dari Rp 3.103.800 menjadi Rp 3.165.876.

UMP ini dinaikkan berdasarkan hasil kajian dari dewan pengupahan dengan melibatkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat buruh.

Kenaikan UMP memperhatikan beberapa aspek, antara lain produktivitas dan daya beli para pekerja.

UMP Sulsel ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Sulsel Nomor 14.15/X tanggal 27 Oktober 2020, tentang penetapan UMP Sulsel 2021.

“UMP ini mulai berlaku pada 1 Januari 2021. Diminta para pengusaha untuk menaati keputusan ini,” ungkap Nurdin Abdullah.

Mantan Bupati Bantaeng ini berharap, kenaikan UMP ini dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi Sulsel, produktivitas dan kesejahteraan ketenagakerjaan.

“Semoga ini bisa menjaga iklim investasi di daerah kita,” harapnya. (*)

spot_img
Terkini

Pemerintah Akan Atasi Masalah Sampah Berbasis Teknologi, Pemda Harus Bersinergi

IDEAtimes.id, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas bersama sejumlah menteri kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta,...
Terkait
Terkini

Pemerintah Akan Atasi Masalah Sampah Berbasis Teknologi, Pemda Harus Bersinergi

IDEAtimes.id, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas bersama sejumlah menteri kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta,...

Berita Lainnya