Selasa, Januari 20, 2026

Ikuti Gaya IDP, Pjs Bupati Luwu Utara Iqbal Suhaeb Naik Motor ke Seko

Terkait

IDEAtimes.id, LUWU UTARA – Pjs Bupati Luwu Utara, Muhammad Iqbal Suhaeb, Minggu (8/11/2020), menjajal sendiri jalur Kakea menuju ibukota Kecamatan Seko, dengan mengendarai kendaraan roda dua yang sudah dimodifikasi.

Iqbal begitu piawai menunggangi motor bebek yang sudah dimodifikasi tersebut, meski medan yang ia lewati juga sedikit menantang.

Pasalnya, jalur yang ia lewati untuk menembus ibukota kecamatan Seko bertekstur tanah merah.

Tak jarang pula, Iqe, begitu Iqbal sering disapa, dengan lincah melewati kubangan dan terowongan kecil yang jalurnya hanya selebar ban motor saja.

“Roda empat kita stop di sini, dan kita melanjutkan perjalanan menuju Seko dengan motor karena ada sedikit hambatan,” kata Iqe, di sela-sela perjalanan menuju Seko bersama sejumlah pejabat lainnya yang ikut mendampingi dia dalam kegiatan “Sehari Berkantor di Kecamatan Seko”.

images 434
Bupati Indah Putri Indriani saat menunggangi sepeda motor menuju seko (Foto/ist)

“Sebenarnya ada satu jalur lagi yang bisa dilalui mobil, tetapi dengan beberapa pertimbangan, akhirnya kita putuskan untuk naik roda dua saja ke Seko,” sambung Iqe.

Sekadar diketahui, perjalanan darat menuju Seko, awalnya menggunakan roda empat, tapi harus terhenti hingga di dusun Palondoan desa Embona Tana yang menjadi pintu masuk ibukota kecamatan.

Yang patut disyukuri, kata dia, perjalanan dari Masamba menuju Palondoan, Seko, kini semakin singkat dengan adanya tahapan pengaspalan yang merupakan sinergi antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara.

Dalam kunker ini, Pemda Lutra menggandeng sejumlah instansi vertikal, seperti BPN Luwu Utara untuk menyosialisasikan sejumlah program yang menyasar langsung ke masyarakat.

Ternyata, bukan hanya Iqbal yang melakukan hal demikian, Bupati Indah Putri Indriani juga pernah menggunakan motor saat menuju seko.

Bahkan saat menggunakan motor, ia sempat di foto dan viral di Indonesia akibat kelakuannya yang dianggap ekstream.(*)

spot_img
spot_img
Terkini

MK Putuskan yang Masuk Kategori Pemuda Berusia 16 Sampai 30 Tahun

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Nomor 222/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor...
Terkait
Terkini

MK Putuskan yang Masuk Kategori Pemuda Berusia 16 Sampai 30 Tahun

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Nomor 222/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor...

Berita Lainnya