IDEAtimes.id, MAKASSAR – Calon Wakil Bupati Barru Aska Mappe diduga memalsukan dokumen usai ditetapkan oleh KPU Barru beberapa bulan lalu.
Aska Mappe yang berpasangan dengan Petahana Suardi Saleh diduga memasukkan dokumen yang tidak sesuai ke KPU Barru usai menggantikan Andi Riogi calon wakil sebelumnya.
Hal ini disampaikan oleh Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi saat menggelar aksi unjuk rasa, Jumat, (13/11/2020) di kantor KPU dan Bawaslu Sulsel.
Jenderal lapangan aksi, Aswin mengatakan adanya pelanggaran terhadap proses pilkada di Barru dimana berkaitan dengan UU No 3 Tahun 1999 tentang pemilihan umum pasal 72 ayat 2 dan 3 yang merupakan tindak pidana pemilu terkait pemalsuan dokumen.
“Kami menilai hal tersebut adalah kesalahan dan berujung ke pemalsuan dokumen sehingga terindikasi melanggar UU yang ada. Ini sangat merugikan dan harus didiskualifikasi.” ungkap Aswin di depan kantor Bawaslu Sulsel, Jumat, (13/11/2020).
Aksi yang berlangsung selama kurang lebih dua jam ini pun mendapat respon dari komisioner Bawaslu Azri Yusuf.
Azri menerangkan, akan melakukan penindakan jika memang terjadi pelanggaran sebagaimana yang disampaikan oleh para demonstran.
“Kita akan segera melakukan rapat pleno dengan seluruh komisioner terkait hal ini.” terangnya.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Sulawesi-Selatan Faisal Amir mengaku juga akan menindaklanjuti apa yang disampaikan pendemo.
“Kita akan pecat (Ketua KPU Barru) kalau benar terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.” terangnya.
Diketahui, Aska Mappe menyetor berkas pengunduran dirinya sebagai Polisi ke KPU pada saat akan penetapan.
Namum surat pengunduran dirinya tersebut diduga ditandatangani oleh Polda Sulsel, sementara dalam undang-undang diatur jika yang berwenang memberhentikan polisi sepenuhnya adalah Polri.(*)