IDEAtimes.id, MAKASSAR – Andre Prasetyo Tanta kembali menggelar Penyebarluasan Perda Nomor 07 Tahun 2019 tentang pemberdayaan koperasi dan usaha kecil yang di laksanakan, Kelurahan Maricaya Selatan Kecamatan Mamajang Sabtu (14/11/20).
Penyebarluasan Perda ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan oleh APT akronim Andre Prasetyo dalam sehari ini.
Di mana sebelumnya telah di laksanakan di Kelurahan Kassi-kassi Kecamatan Rappocini.
Penyebarluasan Perda ini di ikuti oleh Ketua-ketua RT-RW, Babinsa, Binmas dan Warga setempat kegiatan tersebut di laksanakan dengan mematuhi protokoler kesehatan.
Dalam penyampaiannya APT kembali menjelaskan ke masyarakat bahwa hadirnya perda nomor 07 tahun 2019 ini dalam hal pengembangan diperuntukan kepada pelaku usaha kecil dan koperasi yang ada di masyarakat.
“Pemerintah hadir di Tengah-tengah masyarakat untuk mendukung full bagaimana agar usaha-usaha kecil ini bisa maju dan berkembang, pemerintah akan memberikan bantuan. Ada 3 bantuan yang diberikan oleh pemerintah yaitu bantuan pelatihan, bantuan modal dan bantuan pemasaran yang bisa di dapat dengan syarat yang telah di tetapkan”. Ucapnya.
Hilda selaku pengusaha kecil di Kelurahan setempat mengelukan pendataan bagi usaha-usaha kecil yang tidak tepat sasaran.
“Tolong data betul-betul pengusaha kecil seperti kami karna banyak yang tidak tepat sasaran, mendapatkan bantuan tapi bukan pelaku usaha, Kami sudah mengajukan proposal tapi tidak pernah terealisasi.” ucapnya
Di kesempatan yang sama Fahri yang juga selaku pengusaha kecil di Kelurahan setempat mengakui tidak mengetahui mekanisme untuk mendapatkan bantuan.
“Yang perlu kami ketahui adalah mekanisme untuk mendapatkan bantuan itu karna banyak masyarakat yang belum mengetahui bagaimana mekanisme untuk mendapatkan bantuan.” ucapnya.(*)