Minggu, Mei 18, 2025

Kuasa Hukum Malkan-Salahuddin Laporkan KPU Barru ke DKPP

Terkait

IDEAtimes.id, BARRU – Perhelatan pilkada serentak 2020 yang akan di gelar 9 desember mendatang semakin menarik.

Di kabupaten Barru khususnya, menjelang hari pencoblosan KPU Barru dilaporkan Ke DKPP oleh Ahmad Marsuki, SH.MH Kuasa Hukum HM Malkan Amin – Andi Salahuddin Rum pada Senin 16 November 2020 Di jakarta.

Pelaporan KPU Barru ke DKPP  lantaran tidak adanya Alasan yang jelas terkait dengan Pleno penetapan KPU pada tanggal 23 September 2020 yang dituangkan dalam berita acara no. 78/PL.02.2-BA/7311/KPU-Kab/IX/2020 dan ditetapkan dalam surat keputusan no. 124/PL.02.3-KPT/KPU-Kab/IX/2020 tentang pasangan calon bupati dan waki bupati barru periode tahun 2020-2025 dengan 3 pasangan calon.

Padahal diketahui bahwa pasangan calon wakil bupati Aska Mappe adalah polisi aktif disaat mendaftarkan diri sebagai calon pengganti.

Sesuai dengan PKPU No. 3 Tahun 2017 Pasal 69 Ayat 1 & 5 di wajibkan menyampaikan Surat keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai anggota kepolisian paling lambat 30 Hari sebelum pemungutan suara.

Bahwa pada 9 november 2020 pukul 00.00 Wita calon wakil bupati Aska M tidak mampu memenuhi syarat calon berupa lampiran keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai anggota polri. Berdasarkan pada pasal 69 ayat 5 PKPU no. 3 tahun 2017 haruslah dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Namun KPU Barru tidak melakukan tindakan berupa pleno yang dituangkan dalam berita acara Serta surat keputusan Justru menyatakan ASKA M memenuhi syarat dan hanya disampaikan secara lisan oleh Ketua dan Anggota KPU Kab. Barru saat di konfirmasi oleh tim hukum paslon no. 3 pada hari Kamis tanggal 12 November 2020 dikantor KPU Kabupaten Barru.

Bahwa akibat dari perbuatan dan tindakan KPU kab. Barru yang tidak tidak menjaga integritas dan profesionalitas sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat 1,2,3 dan peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 sehingga paslon no.urut 3 merasa dirugikan dan keberatan karena kehilangan hak konstitusionalnya .

Menurut Kuasa hukum Paslon 03 Hermawan Rahim S.H , Sesuai dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara, maka diambillah langkah hukum untuk melaporkan Ketua dan Anggota KPU Barru karena dianggap tidak profesional dan Diskriminatif dan bertentangan dengan norma dan etika penyelenggara pemilu.

“sehingga dengan perihal tersebut mengajukan laporan ke DKPP RI berdasarkan tanda terima dokumen no. 04-16/set-02/XI/2020 Pada hari senin 16 November 2020 yang diterima langsung oleh staff penerima pengadu DKPP RI di Jakarta.” kata Hermawan Rahim, Selasa, (17/11).

 Hermawan Rahim, SH Juga menyampaikan Bahwa apa yang dilakukan KPU Barru, menampakkan perbuatan yang diskriminatif serta bertentangan dengan norma dan etika penyelenggara pemilu yang sejatinya menjunjung tinggi prinsip-prinsip profesionalitas, jujur, adil, akuntabel dan bertanggung jawab bukan dengan jalan kebatilan. Yang cenderung memperlihatkan keberpihakan pada paslon tertentu.

“KPU Barru bersikap dan bertindak dengan tidak mengedepankan prinsip kejujuran sebagai penyelenggara dengan menyampaikan informasi tidak benar dan menyesatkan serta tidak berdasarkan data dan fakta sebagaimana diatur dalam pasal 09 huruf a peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.” tegasnya.

“KPU Barru tidak mengedepankan prinsip – prinsip Kepastian Hukum dengan melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan pilkada tidak sesuai dengan apa yg di perintahkan oleh peraturan undang – undang dan tidak menaati prosedur sebagaimana di atur dalam Pasal 11 huruf a dan c peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.” tutup pria akrab disapa landak ini.(*)

spot_img
Terkini

Partai Prabowo Kritik Pemerintahan Appi-Aliyah Imbas Rencana PHK Ratusan Pegawai 

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Makassar, Kasrudi menyoroti performa Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar,...
Terkait
Terkini

Partai Prabowo Kritik Pemerintahan Appi-Aliyah Imbas Rencana PHK Ratusan Pegawai 

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Makassar, Kasrudi menyoroti performa Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar,...

Berita Lainnya