IDEAtimes.id, MAKASSAR – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada dalam video memfitnah Moh Ramdhan Pomanto terlibat penipuan dalam proyek perumahan Korpri tahun 2016, sebagian mengajukan keberatan.
Mereka merasa dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan penggiringan opini.
Sengaja memfitnah calon Wali Kota Makassar nomor urut satu itu menerima uang muka Rp5 juta dari sejumlah ASN Pemkot Makassar untuk pengadaan rumah murah bagi ASN/Korpri di Bonto Matene, Kec. Mandai, Kabupaten Maros, pada 2016 silam.
Protes ASN yang merasa dimanfaatkan untuk memfitnah Danny itu beredar dalam bentuk screenshoot percakapan WhatsApp.
Dalam percakapan yang ramai beredar di media sosial itu, salah seorang diantara mereka mempertanyakan konten video tersebut yang dianggap mengandung black campaign.
