Rabu, Juni 4, 2025

Dugaan Keterlibatan Gubernur dan Pj Walikota Makassar di Pilwalkot, Begini Kata IKDI

Terkait

IDEAtimes.id, MAKASSAR – Pemanggilan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah dan Pj Walikota Makassar, Rudy Djamaluddin terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN terhadap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Makassar, kini menjadi perbincangan hangat.

Kedua pejabat negara tersebut dipanggil dan diperiksa oleh Bawaslu Kota Makassar secara virtual melalui aplikasi zoom, Rabu (25/11/2020).

Hal itu berkaitan dengan adanya laporan soal ASN yang diduga mendukung salah satu pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar yang tertuang dalam Nomor: 021/LP/PW/KOT/27.01/XI/2020.

Seperti yang disampaikan salah satu ASN, yakni Sekretaris Camat Ujung Tanah dalam sebuah rekaman suara berduarasi 10 menit yang viral di media sosial beberapa minggu lalu.

Dalam rekaman itu, Sekcam Ujung Tanah mengajak seluruh tenaga honorer untuk mendukung dan memilih salah satu calon.

Dan itu merupakan intruksi dari Gubernur Sulsel, Pj Walikota dan Camat Ujung Tanah.

Namun dalam keterangannya, Gubernul Sulsel Nurdin Abdullah membantah jika dirinya tidak pernah mengintruksikan ASN untuk berpihak kepada salah satu paslon.

“Saya kenal (ASN) aja tidak, apalagi mengumpulkan camat. teruskepentingan saya apa?. Gimana mau ngasih intruksi. Kalau tidak adami yang bisa dilaporkankan, sembarangmi dilapor,” kata Nurdin Abdullah seperti diberitakan sulselsuara.id, Rabu (25/11).

“Saya juga tidak usung mengusung. Kalau intruksi ke bawahan untuk mendukung paslon tertentu itu kepentingan dia (pelapor) bukan kepentingan kita,” tambahnya.

Berkaitan dengan itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral dalam Pilkada mendapat kecaman sejumlah pihak, salah satunya Institute Kausa Demokrasi Indonesia (IKDI).

IKDI Angkat Bicara

Dalam kontestasi politik, kebebasan memilih menjadi medium untuk menciptakan demokrasi yang sehat, santun, dan sesuai aturan main yang ada.

Kebebasan dalam menentukan pilihan itu termaktub dalam UU No 39 tahun 1999 pasal 43 dan juga tercantum dalam convenant on civil and political rights (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia dengan UU No 12 Tahun 2005.

Seperti diketahui, bahwa dekat ini Indonesia akan menggelar pemilihan kepala daerah sererentak pada 9 Desemeber 2020 mendatang di 270 daerah yang rawan pelanggaran.

Pemilu daerah serentak ini merupakan gelombang keempat sejak di mulai 5 tahun silam dan bergulir terus hingga gelombang kedepan.

Namun terdapat masalah laten setiap pemilihan yakni netralitas aparatur sipil negara.

Pelanggaran netralitas ASN ini terus berulang, padahal sesuai aturan ASN dilarang keras menggunakan jabatan untuk mengintimidasi, mengarahkan, atau ikut dukung-mendukung calon kepala daerah tertentu.

Keberpihakannya hanya boleh dilakukan pada saat pencoblosan. Larangan ini jelas tercantum dala UU no 5 tahun 2014 tentang ASN.

Kota Makassar yang juga akan melaksanakan hajatan politik tahunan (Pilwalkot) diharap mampu menjadi kiblat demokrasi di Indonesia.

Namun, baru-baru ini ternodai dengan terperiksanya Gubernur Nurdin Abdullah dan Pj walikota Makassar di Bawaslu terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN yang terjadi di Kecamatan Ujung Tanah.

IKDI meminta agar ada ketegasan pihak Bawaslu yang melanggar aturan, serta ketegasan setiap pimpinan daerah kepada bawahannya agar melarang keras keterlibatan ASN mengampanyekan paslon.

Salah seorang pengurus IKDI, Faizal Tkwin mengatakan jika ASN yang diduga melanggar terbukti, maka Bawaslu harus memberi sangki sesuai aturan yang berlaku.

“ASN yang terbukti tidak netral di Pilkada segera diberi sanksi, Bawaslu harus bertindak tegas dan mengusut lebih jauh siapa saja ASN yang tidak netral dan memberikan efek jera agar menjadi contoh bagi ASN lainnya,” kata Faizal Takwin, Kamis (26/11/2020).

Jika Pj Walikota Makassar pun akhirnya terbukti tidak netral, lanjut Faizal, maka juga patut diberi sanksi dan diganti oleh pejabat lainnya. Sehingga tidak menimbulkan preseden buruk oleh jajaran di bawahnya.

“Demokrasi kita harus bersih dari otoritas jabatan. Pilkada ini harus jujur sehingga menghasilkan pemimpin yang benar-benar berkualitas untuk Makassar tercinta. Jadi jika pelanggaran ini dibiarkan tentu menjadi catatan buruk bagi demokrasi kita,” ujarnya.

Begitupun dengan Sultan, yang juga merupakan pengurus IKDI mengatakan, pelanggaran terhadap asas netralitas akan menjadi pintu masuk munculnya berbagai gangguan dan pelanggaran hukum lainnya dan memicu penurunan kualitas pelayanan publik.

“Pelanggaran semacam itu akan mencoreng nama baik pemerintah, dan kehilangan kepercayaan di mata publik,” ucapnya.(*)

spot_img
Terkini

56,4 Persen Masyarakat Palopo Tidak Terpengaruh Kasus Ujaran Kebencian yang Seret Ome’

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Meski calon Wakil Wali Kota Palopo, Akhmad Syarifuddin atau akrab disapa Ome, sempat tersandung kasus ujaran...
Terkait
Terkini

56,4 Persen Masyarakat Palopo Tidak Terpengaruh Kasus Ujaran Kebencian yang Seret Ome’

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Meski calon Wakil Wali Kota Palopo, Akhmad Syarifuddin atau akrab disapa Ome, sempat tersandung kasus ujaran...

Berita Lainnya