IDEAtimes.id, JAKARTA – Menteri Sosial Juliari P Batubara ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dana Bantuan Sosial (BANSOS) Covid-19 oleh KPK.
Ketua KPK Firli Bahuri menerangkan, penetapan ini bermula adanya informasi terkait dugaan penerimaan uang oleh sejumlah penyelenggara negara yang diberikan oleh Ardian IM selaku swasta dan Harry Sidabuke kepada Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen di kemensos Adi Wahyono dan Mensos Juliari Batubara.
“Penyerahan uang akan dilakukan pada hari sabtu tanggal 5 desember 2020 sekitar jam 02.00 WIB disalah satu tempat di Jakarta.” Kata Firli saat menggelar konfrensi pers di KPK, minggu, (6/12/2020).
Dilanjutkan Firli, uang tersebut sebelumnya telah disiapkan oleh Ardian dan Harry di salah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung.
Uang tersebut disimpan didalam 7 Koper, 3 tas ransel dan amplop kecil dengan jumlah Rp. 14,5 miliar.
“Selanjutnya Tim KPK langsung mengamankan MJS, SN dan pihak-pihak lain di beberapa tempat di Jakarta untuk selanjutnya pihak-pihak yang diamankan beserta uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 Miliar dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Firli.
Dari OTT ini, KPK menemukan uang dengan sejumlah pecahan mata uang asing. Masing-masing yaitu sekitar Rp 11,9 miliar, sekitar USD 171,085 dan sekitar SGD 23.000.
KPK pun menetapkan lima orang tersangka yaitu:
Diduga sebagai penerima
1. Juliari Batubara selaku Mensos
2. Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen di Kemensos
3. Adi Wahyono
Diduga sebagai pemberi
1. Ardian IM selaku swasta
2. Harry Sidabuke selaku swasta.(*)