IDEAtimes.id, MAKASSAR – Pemilihan calon walikota dan wakil walikota Makassar akan digelar besok, Rabu, 9 desember 2020.
Namun, banyak warga mengaku belum mendapatkan surat panggilan memilih atau formulir C pemberitahuan.
Informasih ini pun ditanggapi oleh Anggota KPU Makassar Endang Sari. Melalui rilis yang diterima redaksi, warga yang belum mendapatkan undangan atau formulir C tetap bisa memilih.
Warga yang belum memiliki undangan atau formulir bisa ke TPS dengan membawa KTP Eletronik atau Surat Keterangan.
“Tunjukkan KTP EL atau Surat keterangan saat tiba di TPS. Selanjutnya petugas KPPS akan memastikan apakah nama anda ada dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan terdaftar di formulir C dan daftar hadir KWK (Pasal 14 PKPU 18 Tahun 2020).” dalam rilis yang diterima redaksi, Selasa, (8/12).
“Bila nama anda ada dalam DPT, maka anda bisa menggunakan hak pilih di jam 07.00-12.00 Wita.”lanjutnya.
Namun, jika ada yang namanya tidak terdaftar tapi mempunyai KTP Eletronik atau Surat Keterangan, kata Endang, maka tetap bisa menggunakan hak pilihnya.
“Pukul 12.00-13.00 di wilayah RT/RW seperti yang tertera di KTP tersebut.” tandasnya.
Silahkan cek nama anda disini : https://cekdpt.kota-makassar.kpu.go.id/