IDEAtimes.id, JAKARTA – Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab resmi mengajukan praperadilan.
Praperadilan ini diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat usai dirinya ditahan Polda Metro Jaya.
“Alhamdulillah, hari ini, Selasa, 15 Desember 2020, Tim Advokasi HRS resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian kepada IB HRS dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel,” kata kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, lewat keterangannya, Selasa (15/12/2020) dikutip dari detik.com
Permohonan praperadilan dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel adalah upaya langkah hukum yang ditempuh HRS untuk membebaskan diri.
“Upaya hukum ini adalah upaya kami untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama, dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat, terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah,” ujarnya.
“Ini adalah upaya elegan dan salah satu ikhtiar kami untuk membela kepentingan hukum ulama, habaib dan Imam Besar kita IB HRS,” katanya.
Aziz pun meminta dukungan dan doa dari pendukung Habib Rizieq.
“Kami mohon doa dan dukungan para pencinta kebenaran dan tegaknya keadilan untuk mendukung,” imbuhnya.
Diketahui HRS ditahan usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam pada sabtu, (12/12).
(Albar/iksan)