IDEAtimes.id, JAKARTA – Pemerintah akhirnya menutup pintu bagi Warga Negara Asing (WNA) yang akan masuk ke Indonesia demi penekan angka penyebaran Covid-19.
Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Masudi mengatakan per tanggal 1 Januari 2021 hingga 14 Januari penerbangan internasional ditutup.
“Ratas pada 28 Desember ini memutuskan menutup sementara dari 1-14 Januari 2021 masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia,” kata Retno dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (28/12).
Untuk WNA yang telah berada di Indonesia sejak hari ini hingga 31 Desember 2020, harus menunjukkan bukti negatif PCR yang berlaku 2×24 jam.
Namun, saat tiba di Indonesia, WNA tersebut juga tetap harus melakukan pemeriksaan RT PCR kembali.
“Dan jika hasilnya negatif bisa meneruskan perjalanan di Indonesia.” tambahnya.
“Aturan tersebut sesuai ketentuan dalam adendum Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 3 tahun 2020 tentang protokol kesehatan perjalanan orang selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021.” tegasnya.
Bahkan, aturan ini juga berlaku bagi WNI yang tinggal di luar negeri dan ingin kembali ke Indonesia.
Namun, penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri.(*)