IDEAtimes.id, ARU – Perempuan Aru yang tergabung dalam (KONAR JAR) mempolisikan seorang perempuan inisial CW, Senin, (28/12/2020).
Dipimpin Halaty Mangar didampingi kerabat dan kuasa hukumnya, laporan ini diterima oleh Polsek Banjina dengan Nomor : LP/14/XII/2020/MALUKU/RES/SEK ARU TENGAH per tanggal 28 Desember 2020.
Kronologi kejadian, awalnya CW merekam suara melalui Voice Note ke grup Whatt’sApp dengan mengatakan “Baru tau anak-anak dobo dong to anak-anak air masing mai-mai Africa”.
Sehingga kata-kata tersebut dianggap rasis oleh beberapa orang terhadap masyarakat Aru.
Namun, tidak lama berselang, CW kemudian mengunggah permintan maafnya melalui sosial media Facebook miliknya.
Kuasa hukum KONAR JAR, Gusty Teluwun mengatakan agar masyarakat Aru tidak lahi memperpanjang masalah ini terkhusus di media sosial.
“Jangan sampai memunculkan pidana baru dan akan merugikan diri kita sendiri. Kita percayakan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib.” ungkap Gustu, Senin, (28/122020).
“Ada Polsek Benjina yang akan memproses perkara ini sesuai ketentuan hukum serta undang-undang yang berlaku.” jelasnya.(*)