IDEAtimes.id, JAKARTA – Gisella Anastasia ditetapkan tersangka kasus video mesum mirip dirinya yang beredar beberapa waktu lalu.
Namun, Polisi mengaku belum akan menahan Gisel karena masih akan dilakukan pemeriksaan bulan depan.
Dan jika terjadi penahanan, polisi akan melakukan pendampingan terhadap putri Gisel yaitu Genpi.
“Toh kalau memang dia punya anak akan kami lakukan pendampingan, dari KPAI, pemerhati anak juga dari unit anak di Polda, pasti ada pendampingan, tapi ini kan belum (penahananan), kami baru akan memanggil untuk diperiksa sebagai tersangka,” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (30/12).
Selain Gisel, Polda Metro Jaya juga menetapkan tiga tersangka lain adalah pria berinisial MYD yang menjadi lawan main sang penyanyi tersebut dalam video porno.
Kemudian dua tersangka lain adalah PP dan MM sebagai penyebar masif video porno.
Yusri menyatakan pemeriksaan Gisel dan MYD sebagai tersangka dijadwalkan pada Senin, 4 Januari 2021 mendatang.
“Ancamannya paling rendah 6 bulan dan paling tinggi 12 tahun penjara, nanti kita lihat hasil pemeriksaannya. Kapan? Tanggal 4 nanti. Bagaimana hasilnya nanti apakah akan dilakukan penahanan atau tidak tunggu hasil pemeriksaan,” kata Yusri.(*)