Rabu, Juli 9, 2025

Toko Satu Sama Diduga Lakukan Penipuan Terhadap Pembelinya

Terkait

IDEAtimes.id, MAKASSAR – Toko Satu Sama yang berada di jalan Landak Lama, Kelurahan Labuang Baji Kecematan Mamajang, Kota Makassar diduga telah melakukan penipuan terhadap salah satu pembelinya, Kamis, (7/1/2021) lalu.

Hal ini diketahui usai pembeli inisial (IK) tersebut menceritakan peristiwa ini kepada awak media.

IK mengaku, awalnya ia menanyakan susu Entrasol dengan ukuran 370 gram kepada pelayan toko satu sama.

Saat ditanya, pelayan mengaku barangnya ada sehingga IK memesan dua dos susu tersebut.

Namun, IK baru sadar jika harga yang tertera pada pada struk belanjaan tidak sesuai dengan barang yang di berikan kepadanya yaitu susu Entrasol 350 gram sedangkan di struk belanja hanya 370 gram.

“Saya kemarin belanja susu Entrasol 370g sebanyak 24 pcs (2 dos) seharga Rp. 1.356.000,00-, terus saya kirim ke Palopo, kakak saya periksa barangnya ternyata yang tiba 350g,” ucap IK bercerita, Minggu, (10/1). “

Sedangkan du nota itu tertulis 370g.” tambahnya.

Untuk mengecek kepastian, IK kemudian kembali mendatangi Toko Satu Sama pada tanggal 8 Januari 2021 dan menanyakan kepada pegawai toko tentang kejadian tersebut.

Pelayan toko yang ditemui IK mengaku adanya kesalahan sistem.

“Ini kesalahan sistem pak’ jadi di sistem memang ada kenaikan gram yang semestinya itu adalah 350g, harganya tetap sama pak,” ucap salah satu pegawai kepada IK.

IK mengaku ini adalah bentuk penipuan yang sangat merugikan dirinya dan akan dijadikan pelajaran.

“Saya merasa di rugikan dan tertipu dengan hal tersebut tapi mungkin hal ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat ketika berbelanja agar kiranya memerhatikan belanjaannya ketika berbelanja di supermarket agar kejadian ini tidak terulang lagi,” tutup IK.(*)

spot_img
Terkini

Kuasa Hukum Naili-Ome’ Apresiasi Putusan MK Tolak Gugatan Palson RMB-ATK

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Mahkamah Konstitusi resmi menolak gugatan pasangan calon nomor urut 3 Rahmat Masri Bandaso - Andi Tenri...
Terkait
Terkini

Kuasa Hukum Naili-Ome’ Apresiasi Putusan MK Tolak Gugatan Palson RMB-ATK

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Mahkamah Konstitusi resmi menolak gugatan pasangan calon nomor urut 3 Rahmat Masri Bandaso - Andi Tenri...

Berita Lainnya