IDEAtimes.id, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pelaksanaan pilkada serentak 2024 tetap digelar.
Hal ini disampaikan Kemendagri saat menggelar rapat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jumat, (29/1/2021).
Acuan Kemendagri untuk melaksanakan pilkada 2024 ialah Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
“Jadi posisi kami terhadap wacana tersebut bahwa mari kita menjalankan UU yang ada sesuai amanat UU itu, UU 1 Tahun 2016 pasal 201 ayat (8).” ungkap Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat, (29/1).
“Pilkada serentak kita laksanakan di tahun 2024.” tambah dia.
Bahtiar memaparkan, dalam UU 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, wakil gubernur, pemilihan bupati, wakil bupati, pemilihan wali kota dan wakil wali kota adalah perubahan atas UU nomor 1 tahun 2015 pasal 201 ayat (5) yaitu pemilihan kepala daerah secara serentak nasional diselenggarakan tahun 2020.
Sehingga, atas dasar hal ini, Bahtiar meyakini perubahan ini telah ditetapkan setelah mempertimbangkan berbagai aspek.
“Kami berpendapat bahwa UU ini mestinya dijalankan dulu. Tentu ada alasan-alasan filosofis, ada alasan-alasan yuridis, ada alasan-alasan sosiologis, dan ada tujuan-tujuan yang hendak dicapai, mengapa Pilkada diserentakkan di tahun 2024,” tegasnya.
Kemendagri tetap berkeinginan Pilkada serentak dijalankan sesuai desain awal perundang-undangan.
Barulah setelah itu, lanjut Bahtiar, bisa dilakukan evaluasi terhadap UU tersebut.
“UU tersebut mestinya dilaksanakan dulu, nah kalo sudah dilaksanakan nanti tahun 2024, setelah tahun 2024 di evaluasi, hasil evaluasi itulah yang menentukan apakah UU 10 tahun 2016 itu harus kita ubah kembali atau tidak. Nah, tetapi mestinya kita laksanakan dahulu,” ucapnya.(*)