IDEAtimes.id, MAKASSAR – Ombudsman Kota Makassar kembali merilis data pelanggaran maladministrasi dan etika bisnis sepanjang tahun 2020 di lingkup pemerintahan dan korporasi swasta Kota Makassar.
Tercatat sebanyak 97 laporan yang diterima Ombudsman Kota dalam kurun waktu satu tahun terakhir.
Laporan ini masuk dari berbagai layanan, diantaranya 34 laporan melalui Sosial Media, 20 lewat online OKM, 4 lewat surat, 5 temuan dan 34 laporan dari masyarakat secara langsung.
Dari laporan tersebut, Ombudsman Kota telah melakukan penanganan tindak lanjut.
Klasifikasinya, 49 laporan yang telah ditangani sampai selesai, 12 laporan telah direkomendasikan dan tahap monitoring, serta 1 masih berproses.
Adapun 51 laporan yang tidak ditindaklanjuti, yakni 25 karena diluar kewenangan dan 25 laporan lainnya karena berkas tidak lengkap serta ada 1 pelapor yang tidak kooperatif.
Sektor yang paling tinggi pelanggaran maladministrasinya berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam hal ini Dinas Pendidikan Kota Makassar.
Yaitu 22 laporan maladministrasi, kemudian disusul Dinas Sosial Kota Makassar sebanyak 13 laporan.
Ketua Komisioner Ombudsman kota Makasaar, Andi Ihwan Patiroy menuturkan bahwa pelanggaran maladministrasi yang terjadi di Dinas Pendidikan menyangkut sistem layanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
“Dalam PPDB ini kami sudah siapkan laporan dan dilaporan itu kami merekomendasikan perbaikan sistem. Kami juga sudah berkoordinasi dnegan Kominfo. Tahun-tahun sebelumnya waktu masih bekerjasama dengan Telkom itu tidak ada masalah, namun belakangan muncul kemudian masalah seperti adanya perubahan data, tiba-tiba hilang datanya sehingga kami menyarankan perketat di Operator,” ujar Andi Ihwan.
Senada dengan Andi Ihwan, Komisioner Ombudsman Kota Makassar Dr. Muhamaad Irwan, SH, MH juga mengatakan, pihaknya didesak melakukan pemantauan.
Banyak hal baru di sistem pelayanan PPDB Online tahun 2020 terkait pelaporan Dapodik yang belum singkron di pusat, disislain diharuskan bekerjsama dengan diskominfo dan disdukcapil.
“Untuk itu kami berkoordinasi dengan inspektorat dan wali kota untuk merubah sistem PPDB 2020, setelah itu kemudian ada pergantian kepala dinas. Semoga ada perbaikan,” kata Irwan.
“Dulu tidak Online (PPDB) dan sekarang diharuskan online dan sekarang juga sudah dialihkan ke diskominfo. Maka dari itu Ombudsman akan menyelidiki keefektifan di 2021,” sambung Nurul Fitratullah Abbas, SE, yang juga selaku Komisioner Ombudsman Kota Makassar. (*)