IDEAtimes.id, MAKASSAR – Jam malam untuk para pelaku usaha di kota Makassar kembali akan diperpanjang oleh Pemerintah Kota Makassar.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443.01/53/S.Edsr/Kesbangpol/II/2021, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Malam (PPKM) akan diperpanjang hingga 23 Februari 2021.
Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Pj Wali Kota Makassar Prof Rudy Jamaluddin.
PPKM Makassar mengatur tentang jam operasional dimana membatasi usaha yang hanya boleh beroperasi hingga pukul 22.00 WITA seperti Fasilitas Umum, toko, mall, cafe, warkop, rumah makan dan game center.
Bukan cuma batas waktu, para pelaku usaha diminta juga untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Menilai hal tersebut, Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM) menganggap perpanjangan jam malam sangat tidak efektif dan tidak adil.
Sehingga, Ketua AUHM Makassar Zulkarnain Ali mengatakan ia akan menggelar demonstrasi di Balaikota Makassar.
“Iye dinda, besok (Rabu) kita akan demo soal jam malam yang kembali ditambah waktunya.” ujar dia saat dihubungi, Selasa, (9/2/2021).
Demo ini, kata Zul, meminta pemberlakuan jam malam kembali ke Perwali 51 dan 53 seperti sebelumnya.
“Jam malam inikan tidak punya landasan, kalau mengacu ke Perwali baru. Besok harus Pj temui kita dan para pelaku usaha.” tegasnya.
“Bukan cuma kita, para seniman juga dan yang lainnya.”(*)