IDEAtimes.id, TAKALAR – Legislator DPRD Sulsel Fraksi Golkar Fahruddin Rangga menemui konstituennya di Dapil. Sebelumnya reses, kali ini politisi partai berlambang pohon beringin itu sosialisasi Peraturan Daerah (Perda).
Rangga melakukan penyebarluasan produk hukum daerah Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang ‘Pengendalian Lahan Kritis’ di Desa Lassang Barat Kecamatan Polombangkeng Utara Kabupaten Takalar, Minggu (14/2/2021).
Narasumber pertama dari Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan Andi Akmal mengatakan bahwa sesungguhnya peraturan daerah tentang lahan kritis ini perlu diketahui dan dipahami oleh pelaku pertanian di wilayah Kabupaten Takalar.
“Karenanya perlu menjadi perhatian secara bersama antara pemerintah dan masyarakat, untuk menjaga agar tidak semakin meluas sehingga perlu ditekan dan dipersiapkan solusi langkah pemulihan agar kesuburannya dikembalikan, dan ini menjadi tugas kita bersama antara pemerintah dan masyarakat dalam membangun sinergitas penanganannya,” ungkap Akmal.
Lebih jauh Akmal mengatakan akan semakin nampak menarik dan memberi motivasi bila wilayah pertanian kita terlihat subur dan menghijau.
“Ini tentunya akan memberikan efek positif kepada masyarakat tani, dan semangat bercocok tanam pun akan tetap tumbuh dalam diri masyarakat khususnya masyarakat petani,” ujarnya.

Sementara itu, narasumber kedua Dr Burhanuddin B, banyak mengurai tentang pelayanan publik, karena masyarakat perlu memahami tentang layanan publik yang merupakan layanan yang disiapkan pemerintah untuk dimanfaatkan masyarakat.
Sedangkan Rangga begitu biasa disapa menjelaskan sesungguhnya peraturan daereh ini dibuat untuk melindungi lahan yang yang ada, agar tetap terjaga keseimbangannya dan kepentingan masyarakat tani senantiasa terlindungi.