Rabu, Mei 14, 2025

Plh Bupati Gowa Ingatkan Pelaku Usaha Perketat Prokes

Terkait

IDEAtimes.id, GOWA – Pelakasana Harian (Plh) Bupati Gowa, Kamsina mengingatkan seluruh pelaku usaha terutama bagi pemilik penginapan di Kecamatan Tinggimoncong untuk terus memperketat dan mematuhi penerapan protokol kesehatan dalam rangka menekan penularan Covid-19.

Hal itu disampaikan Kamsina setelah beredarnya video viral di beberapa media sosial. Dalam video tersebut terlihat pengunjung melakukan pesta di salah satu penginapan di Malino, Kecamatan Tinggimoncong yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

“Kalau dia mengambil tempat di Malino dan tidak mengikuti protokol Kesehatan, saya kira pemilik penginapan perlu diperingati dengan tegas,” tegas Kamsina, Kamis (18/2).

Hal ini pun akan ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Gowa melalui Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dan pemerintah setempat untuk melakukan pengawasan dan menjaga terhadap pengunjung yang masuk ke daerah berjuluk Kota Bunga ini.

“Pengelola tempat wisata juga perlu memberikan pemahaman kepada pengunjung untuk tetap menjalankan prokes. Berwisata boleh, tetapi mengikuti protokol kesehatan jangan dikesampingkan karena masih terjadi penularan Covid-19,” katanya.

Apalagi kata Penjabat Sekretaris Daerah ini, Kabupaten Gowa telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan.

Sehingga seluruh masyarakat dan elemen-elemen lainnya melayani untuk mentaati.

“Perda ini tidak mengenal asal daerah, orang yang masuk ke Gowa wajib mengikuti protokol kesehatan. Kalau tidak pakai masker kita harus memberikan kesan jerah tentang ini betul-betul di laporan,” tandasnya.

Sementara itu, Camat Tinggimoncong Iis Nurismi mengatakan, pihaknya telah melakukan penyemprotan disinfektan dan tes swab bagi pengelola penginapan yang berada di Lingkungan Batulapisi Kelurahan Malino ini.

“Kami juga memberi peringatan kepada pengelola agar tidak terulang lagi dan melakukan pengawasan serta menerapkan prokes yang ketat,” singkatnya. (*)

spot_img
Terkini

Lahan yang Digunakan PT Masmindo Bangun Jembatan Belum Dibayar, Ahli Waris Gugat ke PN Luwu

IDEAtimes.d, LUWU - Polemik lahan yang digunakan pembangunan Jembatan di Desa Kadundung, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu oleh PT Masmindo...
Terkait
Terkini

Lahan yang Digunakan PT Masmindo Bangun Jembatan Belum Dibayar, Ahli Waris Gugat ke PN Luwu

IDEAtimes.d, LUWU - Polemik lahan yang digunakan pembangunan Jembatan di Desa Kadundung, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu oleh PT Masmindo...

Berita Lainnya