IDEAtimes.id, JENEPONTO – Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto terus melakukan inovasi untuk pengembangan dan peningkatan ekonomi masyarakat.
Salah satu program yang tengah digagas Pemda Jeneponto bertepatan dengan peringatan hari Peduli Sampah Nasional tahun ini dengan mencanangkan program 1 desa kelurahan satu bank sampah atau dinamakan dengan ‘Sadar Sukma’.
Program yang digagas Pemda Jeneponto ini dikerjasamakan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Kodim 1425 Jeneponto di Markasnya, di Jalan Lanto Dg Pasewang, Senin (22/2/2021).
Iksan yang sudah dua periode memimpin daerah penghasil garam itu menjelaskan, pogram Sadar Sukma yang digagas bersama ini merupakan program untuk membangkitan kesadaran jiwa masyarakat Jeneponto untuk mengelola sampah, terkhusus sampah organik.
Alasannya, karena sampah organik dapat memberikan tiga manfaat. Pertama, manfaat dari sisi lingkungan, kedua manfaat dari sisi ekonomi dan ketiga manfaat dari sisi program keberlanjutan.
“Diharapkan dengan lahirnya bank sampah akan memberikan dampak ekonomi yang besar bagi masyarakat,” kata Iksan.
Tak hanya itu, ia juga berharap program tersebut mampu menjadikan Kabupaten Jeneponto sebagai daerah percontohan dalam pengelolaan sampah organik atau B3 serta berdampak besar bagi perekonomian masyarakat kedepannya.
Ditempat terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jeneponto M. Basuki Baharuddin mengurai, program ini dihadirkan sebagai upaya pemerintah untuk membangkitan kesadaran jiwa masyarakat dalam pengelolaan sampah organik yang kemudian bernilai ekonomi.
“Tentu program ini berdampak positif terhadap masyarakat. Ini sebuah terobosan yang memberikan kontribusi besar bagi masyarakat dalam mengelolah sampah organik yang bernilai ekonomi, “kata M Basuki.
Dalam pelaksanaannya nanti di lapangan, pemerintah akan melibatkan Danramil, Babinsa wilayah kodim 1425 Jeneponto.
Dengan harapan yang mampu memberikan solusi terhadap pengelolaan sampah limbah B3 dan sampah anorganik untuk daur ulang dan memberikan kontribusi ekonomi kepada masyarakat.