Kamis, Maret 13, 2025

Nurdin Abdullah Tersangka, Dirjen Otda : Kalau Terdakwa Diberhentikan Sementara Dulu

Terkait

IDEAtimes.id, JAKARTA – Roda pemerintahan di Provinsi Sulawesi-Selatan akan tetap berjalan meski Nurdin Abdullah ditetapkan tersangka oleh KPK.

Nurdin Abdullah ditetapkan tersangka Minggu, (28/2/2021) dini hari dan akan ditahan selama dua puluh hari.

Menanggapi itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik menugaskan Wagub Sulsel Andi Sudirman Sulaiman sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulsel.

Penugasan ini tertuang dalan UU Nomor 23 Tahun 2014 pasal 65 ayat 5 yang tertulis; apabila kepala daerah berhalangan sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara dan tidak ada wakil kepala daerah, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.

Bagaimana jika status Nurdin Abdullah naik menjadi terdakwa atau sudah inkrah ?

“Kalau dia (Nurdin Abdullah) terdakwa, dia diberhentikan sementara dulu, kan kita hormati proses hukum. Kalau sudah inkrah (baru diberhentikan tetap),” ujarnya melansir tribunnews, Minggu, (28/2).

“Tapi masih panjang, kita hormati proses hukum, jangan berandai-andai.” tambah Akmal.

Untuk Wagub Susel, Akmal menjelaskan ada mekanisme untuk menjadi definitif yaitu Nurdin Abdullah terbukti bersalah.

“Prosesnya panjang yah semua ada prosedurnya pasti nanti DPRD Sulsel mengusulkan dulu berdasarkan salinan putusan pengadilan, nanti diusulkan ke Presiden melalui Mendagri.” tutur dia.(*)

spot_img
Terkini

Hadiri Bukber KKLR Sulsel, Wakil Wali Kota Aliyah Nikmati Makan Kapurung

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Wakil Wali kota Makassar Aliyah Mustika Ilham (AMI) menyempatkan menghadiri buka puasa bersama pengurus BPW Kerukunan...
Terkait
Terkini

Hadiri Bukber KKLR Sulsel, Wakil Wali Kota Aliyah Nikmati Makan Kapurung

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Wakil Wali kota Makassar Aliyah Mustika Ilham (AMI) menyempatkan menghadiri buka puasa bersama pengurus BPW Kerukunan...

Berita Lainnya